10 Anggota Komisi IV DPR Diperiksa KPK

Sebanyak 10 anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/10), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus alih fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api- api, Sumatera Selatan.

Seusai diperiksa, kepada wartawan, sebagian anggota legislatif itu membenarkan menerima sejumlah uang dalam kasus ini.

Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diperiksa itu adalah Imam Syuja, Fachri Andi Leluasa, Sumiati, Mufid A Busyairi, Indria Octavia Muaja, Azwar Chesputra, Suswono, Robert Joppy Kardinal, Djoemad Tjiptowardojo, dan Markum Singodimedjo.

Pemeriksaan para anggota DPR secara bersama-sama ini membuat ruang pemeriksaan KPK penuh. Akibatnya, mantan Presiden Direktur First Media Tbk Billy Sindoro yang ditangkap tangan KPK pada 16 September lalu karena dugaan suap dengan barang bukti uang Rp 500 juta batal diperiksa karena tidak ada ruangan kosong. Padahal, dia sudah didatangkan ke KPK dari tahanannya di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, 10 anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi IV DPR, Yusuf Emir Faisal, dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Selain dua orang itu, dalam kasus ini juga telah disidangkan anggota Komisi IV, Sarjan Tahir.

Semua mengaku

Dari 10 anggota DPR yang diperiksa itu, dalam dakwaan Sarjan Tahir yang dibacakan 25 September lalu di Pengadilan Khusus Tipikor, disebutkan bahwa Azwar Chesputra dan Fachri Andi Leluasa disebut turut melakukan korupsi bersama dengan Sarjan.

Azwar disebut menerima uang sebesar Rp 470 juta dan Fachri menerima Rp 410 juta.

Namun, seusai diperiksa, kepada wartawan, Azwar mengaku hanya menerima Rp 100 juta dalam bentuk cek. Uang yang diterima antara tahun 2006 dan 2007 itu tujuh bulan lalu dia kembalikan kepada KPK. ”Saya baru kembalikan (tujuh bulan lalu) setelah tahu dari Tanjung Api-api,” katanya.

Tentang penyebutan namanya, terutama dalam dakwaan Sarjan, Azwar menyatakan bahwa semua orang bisa menyebut nama siapa saja. ”Yang penting adalah fakta dan bukti,” ujarnya.

Sementara Suswono mengaku pernah dua kali menerima uang, yaitu pada Oktober 2006 dan Juli 2007, dengan jumlah seluruhnya Rp 300 juta. Karena tidak mengetahui dari mana sumbernya, Suswono segera mengembalikan uang itu kepada KPK sesaat setelah dia menerimanya.

Sementara itu, Imam Syuja mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta dan juga sudah dikembalikan kepada KPK. Sedangkan dalam dakwaan Sarjan, disebutkan bahwa Imam menerima Rp 65 juta. (NWO)

Sumber: Kompas, 14 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan