10 Jam, Pimpinan KPK Dicecar Polisi
Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kemarin memeriksa empat pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar sepuluh jam.
Para petinggi KPK yang diperiksa adalah Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar dan M. Jasin serta Wakil Ketua Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Keempat pemimpin KPK itu tiba di Markas Besar Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka datang untuk memenuhi panggilan kedua polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan keempat petinggi KPK dipanggil sebagai saksi. "Tidak ada tersangka," ujar dia. "Dalam surat panggilan, Pak Chandra pun masih saksi."
Sebelumnya, sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan polisi telah menetapkan Chandra sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Chandra mengatakan para pemimpin KPK diperiksa berkaitan dengan pencekalan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja, yang diduga terlibat kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
Menurut Chandra, penyidik polisi lebih banyak bertanya soal prosedur penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK. "(Pemeriksaan) secara umum saja, salah satunya terkait pencekalan Anggoro," ujar Chandra setelah diperiksa penyidik.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menambahkan, kemarin polisi belum selesai mengajukan semua pertanyaan. Para pemimpin KPK itu diminta mendatangi penyidik lagi Selasa pekan depan.
Kamis lalu, polisi memeriksa Direktur Penyelidik KPK Iswan Elmy, Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli, Satgas Penyidik KPK Arry Widiatmoko, dan penyidik KPK Roni Samtana.
Khaidir bercerita, saat diperiksa, dirinya dicecar soal kewenangan KPK dan pimpinan KPK. "Mereka tanya berapa pimpinan KPK, apa tugasnya, saya bilang lihat undang-undang," ujar Khaidir. "Mereka pun tanya soal (kepemimpinan) kolektif kolegial, saya bilang juga lihat undang-undang."
Khaidir mempertanyakan upaya polisi mengorek kewenangan dan hal-hal prosedural di KPK. "Seharusnya polisi tidak menilai kewenangan lembaga lain," ujar dia.
Jika merasa keberatan atas kewenangan pemimpin dan penyidik KPK, menurut Khaidir, polisi mestinya mengajukan praperadilan atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. CORNILA DESYANA | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 15 September 2009