12 Anggota DPRD Kerinci Divonis 1,5 Tahun

Dua dari Delapan Orang yang Buron Masih Aktif di Legislatif

Dua dari Delapan Orang yang Buron Masih Aktif di Legislatif

Terkait perkara korupsi dana APBD 2003 senilai Rp 1,45 miliar, 12 anggota DPRD Kerinci 1999-2004 dipidana penjara 1,5 tahun. Namun, delapan orang di antaranya melarikan diri dan hingga Rabu (11/6) masih buron. Baru empat terpidana yang masuk LP Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, sejak Selasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kerinci Daru TS mengatakan, pidana bagi ke-12 mantan anggota DPRD Kerinci itu ditetapkan Mahkamah Agung pada 29 Mei lalu. Namun, empat dari 12 terpidana baru masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sungai Penuh Selasa, pukul 21.00. Tepatnya, setelah dieksekusi jaksa dan polisi.

Dari empat mantan anggota DPRD yang telah ditahan itu pun, tiga di antaranya sempat

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan