12 Dewan Singkawang Bebas
Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi APBD Singkawang Tahun 2003, Kamis kemarin akhirnya membebaskan 12 terdakwa mantan anggota DPRD. Namun, hakim anggota OK Joesli SH melakukan dissenting opinion (beda pendapat) dalam amar putusan tersebut yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subaryanto SH.
Dalam keputusan itu, Subaryanto menyatakan, seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak korupsi yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) di mana kerugian negara terjadi pada tiga bulan Januari-Maret 2003 senilai Rp 176.833.632. Majelis menyatakan, mereka bebas murni dari tuntutan hukuman yang diajukan JPU masing-masing terdakwa selama satu tahun tiga bulan dan didenda Rp 50.000.000. Dengan putusan ini harus dibebaskan jeratan hukum, katanya.
Sebanyak 12 mantan anggota DPRD Singkawang yang bebas murni tersebut, yakni tiga unsur pimpinan masing-masing Soemardji (mantan Ketua DPRD Singkawang), Hermanus (wakil ketua) dan Drs Adrianto Alio (wakil ketua). (zrf/den)
Sumber: Jawa Pos, 1 April 2005