12 Mantan Anggota DPRD Cirebon Dihukum 1,5 Tahun
Sebanyak 12 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon periode 1999-2004 dihukum 1,5 tahun penjara terkait korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2004.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama delapan jam di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (3/3).
Sidang pertama dengan delapan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Samir Erdi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Mahmud, Yuke Sinayangsing, dan M Subhan. Kedelapan terdakwa adalah Haris Sutamin, Setiawan, Wawan Wanija, M Toha, Dahrin Syahrir, Ade Anwar Sham, Iing Sodikin, dan Citoni.
Adapun sidang kedua dengan empat terdakwa dipimpin Ketua PN Cirebon Irdalinda dengan JPU yang diketuai Agustian. Keempat terdakwa masing-masing Ahmad Djunaedi, Suyatno A Saman, Safari Wartoyo, dan Djarot Adi Sutarto.
Majelis hakim menilai ke-12 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan kewenangannya sebagai anggota DPRD Kota Cirebon untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Selain dipenjara selama 1,5 tahun, masing-masing diharuskan membayar Rp 50 juta.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 83 juta. Besaran uang pengganti itu ditentukan berdasarkan kerugian yang diakibatkan oleh masing-masing terdakwa terhadap negara. Jika tidak sanggup membayar dalam jangka waktu sebulan, maka harta benda terdakwa akan disita. ”Jika tidak memiliki harta benda, mereka akan menggantinya dengan penjara selama satu tahun,” kata hakim ketua Samir Erdi.
Suasana panas
Selama persidangan, suasana panas amat terasa karena ratusan pendukung dari 12 mantan anggota DPRD itu memenuhi ruangan. Pihak kepolisian bahkan mengerahkan 1.000 personel untuk menjaga suasana sidang tetap kondusif. Hingga sidang usai pukul 19.45, tidak ada keributan yang terjadi.
Selama sidang berlangsung, polisi menutup ruas Jalan Wahidin Sudirohusoso, tempat PN Cirebon berada.
Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nurzainab, menyatakan keberatan atas putusan itu dan akan mengajukan banding. ”Keputusan ini tidak adil, karena hakim tidak menyertakan pertimbangan bahwa saksi-saksi yang semula memberatkan terdakwa, dalam persidangan telah mencabut berita cara pemeriksaan (BAP),” katanya.
Sidang korupsi dana APBD Kota Cirebon senilai Rp 4,9 miliar itu berlangsung selama setahun. (REK)
Sumber: Kompas, 4 Maret 2011