13 Anggota DPRD Majene Ditahan
Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Selatan, Rabu (5/1) siang, menahan 13 orang anggota dan bekas anggota DPRD setempat. Keputusan penahanan itu diambil menyusul penetapan mereka sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Mereka yang ditahan adalah anggota Panitia Anggaran DPRD Majene 1999-2004. Beberapa di antaranya kembali terpilih sebagai anggota DPRD 2004-2009, yakni Nurhusain (Fraksi Golkar), Tamzil al-Qadri (Fraksi Golkar), Ketua Sementara DPRD Muh. Rusbi Hamid (Fraksi Reformasi), Najibah (Fraksi Golkar), dan Bustam Hafid (Fraksi Golkar). Anggota DPRD 1999-2004 yang juga ditahan adalah Abdul Rivaad, Muslimin Abduh, Jaenuddin Syahadul, Sahabuddin Hadi, Baharuddin, Hamzah, Mansur Anas, dan Sidik Hafid.
Kepastian penahanan 13 anggota dan bekas anggota DPRD Majene itu disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Mahfud Mannan, Rabu (5/1). Mereka kini menempati sel Rumah Tahanan Negara Majene. Untuk kepentingan pemeriksaan, mereka akan ditahan selama 10 hari. Setelah itu, bisa diperpanjang hingga 40 hari, tergantung perkembangan dan kebutuhan, kata Mahfud.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dana APBD 2003 Kabupaten Majene. Modusnya, dana operasional sekretariat Dewan dialihkan menjadi penghasilan anggota Dewan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 4,2 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali kemarin mengumumkan anggota DPRD 1999-2004 provinsi ini yang menjadi tersangka korupsi APBD. Perbuatan korupsi para anggota Dewan itu mencapai Rp 184,97 miliar. Ini kerja yang berat dan membutuhkan ketelitian dan ketekunan karena bukan perkara maling ayam. Jadi baru bisa diumumkan sekarang, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Barman Zahir.
Barman menyebutkan, para tersangka di DPRD Bali berinisial IBW, MM, EGS, GI, IGRW, dan kawan-kawan dengan kerugian Rp 50,81 miliar. Di kota Denpasar, korupsi merugikan negara Rp 32,498 miliar dengan tersangka IKS, di Kabupaten Badung Rp 27,978 miliar dengan tersangka IBS, di Kabupaten Klungkung Rp 1,074 miliar dengan tersangka IWS, dan di Kabupaten Karang Asem Rp 11,886 miliar dengan tersangka NM. Di Kabupaten Singaraja, korupsi merugikan negara Rp 8,868 miliar dengan tersangka NST, IGWD, MS, dan NGA, di Gianyar Rp 9,635 miliar dengan tersangka WA, di Tabanan Rp 29 miliar dengan tersangka IMA, di Bangli Rp 11,107 miliar dengan tersangka IWKS, dan di Jembrana Rp 2,177 miliar dengan tersangka IWM, INS, ITK, IDMD, dan kawan-kawan.
Kejaksaan Negeri Batam memastikan anggota DPRD Kota Batam 1999-2004 yang menjadi tersangka korupsi dana purnabakti bertambah. Penambahan jumlah tersangka ini berdasarkan pemeriksaan 28 saksi selama sebulan, setelah Ketua DPRD Kota Batam 1999-2004, Taba Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Banten Djoko Munandar, yang menjadi tersangka korupsi dana bencana alam dalam APBD 2003, kemarin menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi setempat. Dalam pemeriksaan yang dipimpin Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja itu, Djoko dicerca 36 pertanyaan seputar pertanggungjawabannya dalam pengucuran dana Rp 14 miliar.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu bekas Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi, yang kini anggota DPR dari PDIP, bekas Wakil Ketua DPRD Muslim Jamaluddin dan Mufrodi Muchsin, Sekretaris DPRD Tardian, dan bekas Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Tuti S. Indra. Kelima tersangka ini telah ditahan di Rumah Tahanan Serang.
Kepolisian Wilayah Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Saifuddin Zufri, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, sebagai tersangka korupsi penjualan tanah negara seluas 31 hektare senilai Rp 2,4 miliar di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe. Tanah ini dijual kepada investor yang mengelola kompleks pemakaman komersial PT Alam Hijau Lestari, Jakarta, pada 23 Mei 2003.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membentuk tim pemeriksaan tiga kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Flores Felix Fernandez. Tim ini dibentuk setelah izin Presiden untuk memeriksa bupati keluar beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi Perekonomian DPRD Jawa Timur, Ahmad Mirdasy, mendesak agar Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Jawa Timur turun tangan menyelidiki dugaan korupsi proyek Pasar Induk Agrobisnis di Desa Jemundo, Taman, Sidoarjo. Yang mencuat di permukaan, spekulan tanah mencari keuntungan sendiri. Yang jadi korban warga dan pemerintah, katanya. irmawati/rofiqi/rumbadi/faidil/nanang/jems/adi m
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2005