13 Hakim Agung Perkarakan Komisi Yudisial
Gara-garanya, Komisi mengusulkan agar para hakim agung diseleksi ulang.
Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan, 13 hakim pasti akan memperkarakan Komisi Yudisial yang telah menduga mereka bermasalah. Keputusan ini diambil setelah mereka bertemu untuk membicarakan tudingan Komisi Yudisial.
Pada umumnya, 13 hakim agung berpendapat bahwa dalam kondisi saat ini sudah perlu dilakukan langkah hukum, ujar Djoko setelah mengikuti pertemuan antara pemimpin Mahkamah Agung dan 13 hakim agung di kantornya, Senin lalu.
Rencana menggugat secara perorangan sudah pernah dilontarkan oleh sejumlah hakim agung yang dituding. Tapi baru Senin lalu mereka sama-sama bersepakat memperkarakannya.
Perkara ini bermula dari pernyataan Komisi Yudisial bahwa berdasarkan laporan masyarakat, ada 13 hakim agung yang bermasalah. Nama-nama mereka kemudian tersebar melalui media massa. Para hakim agung itu menganggap tudingan tersebut sebagai pencemaran nama baik. Apalagi mereka merasa belum pernah diperiksa oleh Komisi Yudisial.
Adapun ke-13 hakim agung itu adalah Bagir Manan, Marianna Sutadi, Paulus E. Lotulung, Titi Nurmala Siagian, Widayanto Sastrohardjo, Parman Soeparman, Artidjo Alkostar, Arbijoto, German Hoediarto, Tjung Abdul Mutalib, Iskandar Kamil, Usman Karim, dan Harifin Tumpa.
Djoko mengatakan bahwa langkah hukum itu akan dilakukan dalam minggu ini. Tapi ia tidak bersedia menjelaskan secara detail langkah hukum apa yang akan dilakukan. Yang jelas, diserahkan kepada individu, mengingat Mahkamah Agung tidak memiliki legal standing dalam hal ini, kata Djoko.
Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, mengatakan, lembaganya tidak bisa melarang apa yang akan dilakukan oleh hakim agung tersebut. Ya, silakan jika itu merupakan jalan yang terbaik, katanya.
Sebelum masalah ini muncul, Komisi dan Mahkamah sempat bersitegang. Gara-garanya, Komisi mengusulkan agar para hakim agung diseleksi ulang. Mahkamah kemudian ganti meminta agar anggota Komisi juga diseleksi ulang. Sejumlah pemimpin Mahkamah juga menunda masa pensiun.
Anggota Komisi Yudisial, Chatamarrasjid, mengatakan, hakim agung yang akan memasuki masa pensiun sebaiknya mengikuti pengujian kembali jika ingin ditunda masa pensiunnya. THOSO PRIHARNOWO | ANDRI
Sumber: Koran tempo, 1 Februari 2006