138 Hakim "Nakal" Mendapat Sanksi
Sebanyak 138 hakim ”nakal” mendapat sanksi selama tiga tahun terakhir. Pengawasan dan penertiban terhadap kinerja hakim ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan.
Sebanyak 15 hakim mendapat sanksi selama tahun 2007. Pada tahun 2008 meningkat menjadi 18 orang. Selama tahun 2010 terdapat 105 hakim kena sanksi dan lima di antaranya diberhentikan. ”Informasi mengenai hakim yang nakal ini berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa saat meresmikan Meja Informasi Pengadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/3).
Harifin mengatakan, masalah hakim adalah salah satu persoalan utama reformasi sistem peradilan di Indonesia. Keterbukaan pengadilan yang telah dicanangkan sejak 2007 diharapkan meningkatkan pengawasan masyarakat atas kinerja para hakim.
Pembukaan meja informasi di pengadilan negeri merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi sistem peradilan. Untuk tahap pertama ini, meja informasi yang memberi akses informasi pengadilan kepada masyarakat diluncurkan di PN Palembang, Bandung, dan Samarinda. Fasilitas ini bantuan Amerika Serikat melalui USAID.
Wakil Duta Besar AS Ted Osius yang hadir dalam acara peresmian mengatakan, meja informasi pengadilan diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam sistem peradilan. Hal ini merupakan bagian dari proyek USAID Changes for Justice.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berharap dibukanya akses informasi pengadilan tersebut membantu masyarakat. Dalam kesempatan itu, Alex menandatangani serah terima hibah tanah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Mahkamah Agung. Menurut rencana, lahan tersebut akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi militer di Sumatera Selatan. (IRE)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2011