15 Berkas Korupsi Dana Hibah Dilimpahkan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember melimpahkan 15 berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Program Pemberdayaan Sosial-Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ke pengadilan kemarin. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Kliwon Sugiyanta, pelimpahan 15 berkas itu dilakukan karena proses penyidikan sudah selesai. "Mulai pekan depan sudah bisa disidangkan atau diadili," katanya.

Menurut Sugianta, dari lima 15 berkas perkara itu, ada 15 tersangka. Semuanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang disalurkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur ke Jember pada 2008-2009.

Para tersangka berasal dari beragam profesi, seperti akademisi atau dosen universitas, aktivis lembaga swadaya masyarakat, koordinator kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, pengasuh pondok pesantren, ketua yayasan, hingga pengurus organisasi Nahdlatul Ulama. "Mereka mengelola proyek yang nilainya Rp 30-800 juta," kata Sugianta.Mahbub Djunaidy
Sumber: Koran Tempo, 10 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan