15 Orang Diperiksa pada Kasus Asian Agri

Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa 15 wajib pajak terkait dengan kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Dokumen yang harus diperiksa ada 1.143 boks. Ini yang membuat penyidikan kelihatan lambat, kata Direktur Intelijen dan Pemeriksaan Pajak Tjiptardjo kepada Tempo kemarin.

Dia menolak menyebutkan ke-15 wajib pajak yang dimaksud, termasuk apakah wajib pajak ini karyawan Asian Agri Group atau anak perusahaan grup ini. Tjiptardjo juga tidak mau menyebutkan status hukum ke-15 wajib pajak tersebut.

Dugaan penggelapan pajak itu pertama kali diungkapkan oleh Vincentius Amin Sutanto, bekas group financial controller dari induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, milik Sukanto Tanoto.

Pada pertengahan Mei lalu, Direktorat Pajak sudah menetapkan lima anggota direksi Asian Agri Group menjadi tersangka penggelapan pajak. Mereka berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN. Dari kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun.

Tjiptardjo tidak menampik kemungkinan terlibatnya aparat pajak dalam kasus penggelapan itu. Penemuan kami memang belum sampai ke sana. Kalau ditemukan, ya, risikonya. Akan kami mintakan pertanggungjawaban, ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution enggan menjelaskan lebih detail ihwal perkembangan penyidikan kasus ini. Rasanya kami belum mau menjelaskannya. Nantilah, kalau sudah selesai proses verbal, termasuk (pemeriksaan) Vincent, katanya.

Pengacara Vincentius, Petrus Bala Pattyona, secara terpisah mengatakan kliennya sudah disidik Direktorat Jenderal Pajak enam kali. Dijadwalkan ada enam kali pertemuan lagi dengan tim Ditjen Pajak, ucapnya kepada Tempo.

Dia menjelaskan, penyidik terutama menyoroti soal metode penghematan dan pembuatan dokumen untuk memanipulasi pajak. Yang paling serius tentang proses transfer pricing, management fee untuk Raja Garuda Mas, tutur Petrus. RR ARIYANI

Sumber: Koran Tempo, 26 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan