15 Saksi Dugaan Korupsi DPRD Diperiksa (1/7/04)

SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengundang dan meminta keterangan pada semua anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD terkait dengan adanya laporan dugaan penyimpangan APBD 2003. Pemanggilan secara resmi dengan surat tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Salah seorang anggota PRT DPRD Jateng dr Kusno Hadi menuturkan, seminggu lalu dirinya diundang Kejati untuk dimintai keterangan. Setahu dia, semua anggota PRT yang berjumlah 15 orang juga sudah diundang semua untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi waktu itu yang saya tanyakan pada Kejati, apakah sudah ada surat izin dari Mendagri. Sebab, itu merupakan syarat,'' ujar dia di Semarang, Rabu (30/6).

Namun, lanjut anggota Fraksi FAN itu, Kejati menyatakan tidak ada surat izin dari Mendagri. Selain itu, karena sifatnya hanya dimintai keterangan, Kejati memiliki kewenangan untuk mengundang tanpa harus mendapatkan izin dari Mendagri.

Akhirnya saya jawab, kalau memang begitu saya siap memberikan keterangan. Namun belum secara terperinci, sebelum ada surat dari Mendagri,'' tandas dia.

Meski dipanggil sebagai anggota PRT, pada akhirnya dia tidak jadi memberikan keterangan. Sebab, pertanyaan yang diajukan terkait dengan rapat PRT pada 30 September 2002.

Kebetulan, sampai tanggal tersebut dia belum menjadi anggota PRT. Karena itu, khusus untuk saya ditunda, tidak jadi dimintai keterangan. Dari 15 anggota PRT, hanya saya yang tidak jadi dimintai keterangan.''

Sesuai Aturan

Namun, dirinya siap diundang kapan pun bila akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai anggota Dewan. Sebab, Dewan sudah sepakat untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi undangan Kejati.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan DPRD sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa yang terjadi di Jateng, berbeda dari DPRD Sumatera Barat.

Kalau di Sumatera Barat kan jelas, ada asuransi, kunjungan kerja fiktif,'' ujar dia.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Undip Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH menantang Kejati melakukan gelar perkara agar jelas duduk persoalannya.

Akademikus hanya memberikan paparan empiris. Saya mendukung jika diminta menjadi saksi ahli,'' kata dia ketika diminta elemen masyarakat agar memberikan justifikasi atas persoalan di DPRD, beberapa waktu lalu.

Menyangkut kesan lamban dalam memproses laporan KP2KKN, pakar hukum dan politik dari Undip Arief Hidayat SH MSi menangkap ada upaya hati-hati dari Kejati dalam memproses. Karena jika kasus itu nantinya sampai ke pengadilan, akan terjadi perdebatan panjang. (G7-33j)
sumber: Suara Merdeka

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan