17 Hakim Terindikasi Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial dalam tiga bulan ini telah memanggil 17 hakim. Menurut juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fadjar, mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. ”Sebanyak 16 hakim datang memenuhi panggilan klarifikasi. Seorang lainnya telah diberi sanksi,” kata Asep saat dihubungi kemarin.
Asep menuturkan, ada 10 poin yang tidak boleh dilanggar hakim. Di antaranya, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bertanggung jawab, serta bersikap profesional. Namun Asep tidak bisa menyebutkan nama hakim yang diindikasikan melanggar itu. Dia bahkan menolak menyebutkan tingkat peradilan di mana para hakim tersebut bertugas. Alasannya, kata dia, “Data itu tidak bisa dipublikasikan.”
Asep menjelaskan, sejak Januari hingga 31 Maret 2011, Komisi Yudisial menerima 749 aduan dari masyarakat, pemberitaan media, dan lembaga negara lain. Sebanyak 279 aduan dari jumlah itu, kata Asep, menjadi wewenang Komisi Yudisial. Adapun 470 lainnya bukan wewenang Komisi Yudisial. Laporan itu, dia melanjutkan, menyangkut perilaku jaksa, polisi, panitera, serta permohonan untuk mengubah putusan.
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menilai pemanggilan itu menunjukkan masih banyaknya hakim yang belum memahami kode etik perilaku. ”Ternyata masih banyak yang belum paham,” ujar Koordinator MaPPI Hasril Hertanto saat dihubungi kemarin.
Hasril meminta Mahkamah Agung mendukung Komisi Yudisial untuk pemanggilan para hakim itu. Menurut dia, harus ada koordinasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. “Hakim-hakim itu harus memenuhi panggilan Komisi Yudisial,” ujarnya. ”Jangan sampai, untuk kasus berat, Mahkamah Agung sengaja memanggil hakim pada waktu yang bersamaan dengan pemanggilan Komisi Yudisial.” MARTHA RUTH THERTINA
Sumber Koran Tempo, 3 Mei 2011