18 Anggota DPRD Buol Resmi Jadi Tersangka

Sebanyak 18 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), periode 2000-2004 dan 2005-2009, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat senilai Rp 2,9 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka sejak Januari lalu.

Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sulteng Kombes Pol Tatang Soemantri yang dihubungi Pembaruan, Jumat (18/2), di Palu menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ditemukan sekitar Rp 2,9 miliar dana APBD Buol tahun anggaran 2001-2004 diduga telah dikorupsi oleh mereka.

Bentuk korupsi, kata Tatang, antara lain melakukan perjalanan dinas fiktif, membangun rumah fiktif dan beberapa kegiatan lainnya yang sifatnya fiktif.

Para anggota/mantan anggota dewan itu mengambil uang APBD dengan alasan untuk perjalanan dinas atau membangun rumah tapi ketika kita periksa langsung di lapangan ternyata semuanya fiktif, tandas Tatang.

Ke-18 anggota/mantan anggota DPRD adalah Amran Batalipu, Suharto Sadu, Sudirman Butudidi, Abdullah Batalipu, Hi Salam, Abdullah Umur, Saleh Butudoka, Ny. Wahda Pusadan, Hilal Koping, Moh Ali Hamid, Harun Pontoh, Syamsudin Nunu, Asis Nou koko, Johni Hatimura, kasun Lamading, Ursimus Saripatung, Husain Kotae dan Mustika Matiala.

Menyusul penetapan status tersangka, menurut Tatang, pihaknya masih merencanakan status penahanan mereka. Apakah akan ditetapkan sebagai tahanan kota, rumah atau negara.

Yang jelas selama pemeriksaan merekat menunjukan perilaku dan itikad baik untuk diperiksa. Tak ada yang menyusahkan penyidik ujarnya.

Sebelum menahan para tersangka, menurut Tatang pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buol Karim Hanggi, Wakil Bupati Ali Nouk dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Buol.

Khusus untuk pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati, Polda Sulteng masih menunggu izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai ketentuan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Suratnya sudah kita kirim ke Pak Presiden, dan saat ini kami sedang menunggu jawaban surat tersebut, jelas Tatang lagi.

Sementara itu berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Buol mendukung upaya Polda Sulteng mengusut tuntas praktik korupsi yang disinyalir sudah lama menggurita di lingkungan legislatif bahkan eksekutif setempat.

Kami minta seluruh anggota dewan yang mengkorupsi uang rakyat agar di seret ke meja hijau dan jangan beri ampun pada mereka, tegas aktivis Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Buol (PPMIB) Yaser Butudoka kepada Pembaruan di Palu melalui saluran telpon jarak jauh, Jumat (18/2) pagi.

Warga Buol juga beberapa kali berunjukrasa ke DPRD setempat. Mereka meminta bukan hanya anggota dewan yang diperiksa, termasuk para pejabat pemerintah di wilayah.

Karena diduga memiliki jaringan (mafia) korupsi dengan para anggota dewan tersebut. Buol adalah daerah yang baru dimekarkan tahun 2000 dari Kabupaten Tolitoli. (128)

Sumber: Suara Pembaruan, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan