18 Rekening Peradilan Tak Boleh Dibuka

Departemen Keuangan tidak mengizinkan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya membuka 18 rekening yang digunakan menampung biaya perkara. Alasannya, menurut Herry Purnomo, Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki rekening-rekening tersebut.

“Sebanyak 18 rekening belum kami izinkan (untuk dibuka) mengingat rekening dimaksud termasuk dalam kategori rekening yang diinvestigasi oleh KPK,” kata Herry Purnomo dalam suratnya kepada Sekretaris Mahkamah Agung, yang dipublikasikan Mahkamah Agung, kemarin.

Herry menyebutkan, pada 30 April 2009, Menteri Keuangan lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara telah mengirim surat ke Mahkamah Agung. Isinya, persetujuan pembukaan rekening biaya perkara milik sejumlah pengadilan. Dalam hal ini Departemen Keuangan menyetujui pembukaan 577 rekening di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Namun, Menteri tidak mengizinkan dibukanya 18 rekening yang masih diinvestigasi lembaga antikorupsi.

Rekening biaya perkara yang sudah disetujui untuk dibuka, antara lain, milik Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Medan, dan rekening biaya perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Departemen Keuangan melaporkan 260 rekening liar senilai Rp 314,22 miliar dan US$ 11,02 juta kepada komisi antikorupsi. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 102 rekening berasal dari Mahkamah Agung yang nilainya tidak diketahui.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan kasus rekening liar di Mahkamah Agung masih diselidiki. “Masih dalam tahap penyelidikan,” katanya kemarin. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan