1.835 PP Tumpang Tindih Penyebab Peluang Korupsi
Sebanyak 1.835 peraturan pemerintah (PP), baik di tingkat pusat maupun daerah, substansinya bersifat tumpang tindih sehingga rentan membuka peluang terjadinya korupsi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufik Effendi mengungkapkan hal itu di hadapan para pejabat Sekretariat Presiden, kemarin, di Jakarta. Saya ingin menghapuskan 1.835 peraturan di pusat dan daerah yang bersifat tumpang tindih tersebut karena bisa mengakibatkan orang menjadi korup, ujarnya.
Menpan merencanakan peraturan-peraturan yang bias itu akan dihapus secara bertahap. Sehingga dalam jangka waktu tiga tahun ke depan bisa diselesaikan.
Didampingi Sekretaris Presiden Kemal Munawar, Menpan menambahkan, pembenahan peraturan yang tumpang tindih itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan langkah lain pemberantasan korupsi adalah pembuatan identitas tunggal bagi setiap warga negara (single identification number).
Akibat tidak adanya identitas tunggal, demikian Taufik, akan memudahkan orang yang jahat melakukan korupsi. Ada
kenalan saya yang mempunyai KTP hingga 30 buah. Ini karena aturan yang tidak benar, ujar Taufik memberikan contoh.
Menurut ia, langkah lain sebagai upaya memberantas korupsi adalah
membuat berbagai kegiatan yang bersifat elektronis, seperti e-goverment, e-bidding, serta e-procurement.
Menurut Menpan, untuk mengatasi tindakan korupsi, di lembaga-lembaga penerima uang seperti Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, yang selama ini diduga banyak terjadi praktik korupsi, harus dilaksanakan penegakan hukum secara ketat dan tegas.
Masalah pemberantasan korupsi sangat penting karena sejak Bung Karno (Soekarno, Presiden Pertama RI) hingga Megawati Soekarnoputri, tindakan korupsi terjadi terus sehingga Indonesia menempati peringkat pertama negara paling korup di Asia dan ke lima di dunia, katanya menambahkan. (Ant/P-4)
Sumber: Media Indonesia, 23 Maret 2005