19 Penggelap Pajak Terancam 6 Tahun Penjara

Kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.

Kasus dugaan korupsi pengembalian (restitusi) pajak ekspor fiktif segara masuk ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi Jakarta telah merampungkan berkas 19 tersangka penggelapan pajak limpahan Kepolisian Daerah Metro Jaya itu.

Empat hari lalu (berkasnya) kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Iskamto kemarin.

Menurut Iskamto, para tersangka rata-rata terancam hukuman penjara enam tahun. Jaksa mendakwa para tersangka sesuai dengan dakwaan penyidik kepolisian. Polisi menjerat para penggelap pajak itu dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan itu sesuai dengan berkas dari penyidik kepolisian, kata Iskamto.

Hasil pemeriksaan 19 tersangka disatukan dalam sepuluh berkas. Menurut Iskamto, kasus itu selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tinggal penetapan jadwal (sidang), ujarnya.

Kasus dugaan penggelapan pajak itu terbongkar awal tahun lalu. Saat itu Polda Metro Jaya mengendus praktek manipulasi restitusi (pengembalian) pajak ekspor.

Para pelaku, termasuk pejabat dan staf sejumlah kantor pelayanan pajak di Jakarta, beraksi dengan modus menyertakan dokumen fiktif. Menurut polisi, saat itu lima perusahaan di Jakarta memalsukan dokumen ekspor.

Dokumen palsu itu menunjukkan seolah-olah ada pengiriman barang ke luar negeri. Kelima perusahaan tadi memakai faktur pajak dari beberapa toko asal Bandung. Adapun nomor kontainer ekspor mereka peroleh dengan cara menggandakan nomor kontainer perusahaan yang benar-benar melakukan ekspor.

Para pelaku memakai semua dokumen ekspor fiktif itu untuk menarik restitusi (pengembalian) di Kantor Pelayanan Pajak Bandung. Menurut polisi, karena ada kerja sama pengusaha palsu dengan petugas Kantor Bea dan Cukai, penarikan restitusi pun berlangsung cepat. Uang restitusi ditransfer ke bank atas nama perusahaan fiktif itu. Total kerugian negara akibat ulah para tersangka sekitar Rp 25 miliar.

Dalam kasus korupsi itu, polisi telah menetapkan 20 tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pademangan Faisal Siregar. Namun, jaksa menyatakan berkas Faisal tak lengkap hingga batas akhir masa penahanannya. Akibatnya, Faisal pun dibebaskan.

Para tersangka yang segera diadili, antara lain Hari Sutrasno, Margaretha Novi Indah, Hery Muchlis, dan Sigit Priyanto. Kelimanya pegawai Kantor Pajak Pademangan. Tersangka lainnya adalah Bayu Laksono, Sarip Rukman, dan Bayu. Tiga orang ini pegawai Kantor Bea-Cukai Bandung.

Adapun 12 tersangka lainnya berasal dari kalangan pengusaha palsu. Mereka adalah Rachmat Gunawan, Muh. Sarip, Jaswan Nares Mohandes, Kalvani Suresh Asdamal, Siwan, Pra Veen Singh, Evert Johanes, Yadi Iskandar, Suprijatna, Hanita, Joni, dan Syehan Jindan. MUCHAMAD NAFI

Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan