2 Orang Jadi Tersangka
Kepolisian Resor Bojonegoro menetapkan dua tersangka penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya adalah Joni Feriangga alias Angga dan Widodo Priyono.
Angga diduga yang menawari Karni menggantikan Kasiem, terpidana penyelewengan pupuk, untuk mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) selama dua bulan dengan imbalan Rp 10 juta. Adapun Widodo Priyono adalah anggota staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantarkan Karni ke LP.
Polisi juga akan memeriksa Hasnomo, penasihat hukum Kasiem, Jumat besok. Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo, Rabu (5/1) di Bojonegoro, menyatakan, Hasnomo berperan penting karena dimintai bantuan oleh Kasiem untuk meringankan hukumannya dan tak sampai menjalani hukuman. Atas jasa itu, Kasiem memberikan uang Rp 22 juta kepada Hasnomo. Dari jumlah itu, Rp 10 juta akan diberikan kepada Karni.
”Kami menyita barang bukti uang Rp 200.000 dari Karni dan Rp 500.000 dari Angga,” ujar Widodo. Polisi pun menahan Angga.
Secara terpisah, Kepala Subseksi Registrasi dan Administrasi LP Bojonegoro Atmari, Rabu, dimintai keterangan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum serta Tim Investigasi dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Atmari membantah tuduhan Hasnomo bahwa ia yang mempunyai ide penukaran narapidana itu. Karni bisa masuk LP karena Atmari tidak pernah melihat Kasiem.
Sebaliknya, kepada Kompas, Hasnomo menjelaskan, ia tak pernah punya ide untuk melakukan penukaran narapidana. Atmari-lah yang memiliki ide bahwa jika ada pengganti, Kasiem tidak perlu masuk ke LP.
Di Jakarta, Jaksa Agung Basrief Arief memastikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi diganti terkait perkara penukaran narapidana di LP Bojonegoro. Jaksa Agung juga mencopot sejumlah pejabat terkait.
Basrief, Rabu, mengakui, Wahyudi ditarik ke Kejaksaan Agung. Kepala Sie Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Susmito dicopot dari jabatannya dan jaksa Tri Mawarni dilepas dari jabatan fungsional. Sementara itu, pengawal tahanan yang berhubungan dengan terpidana diberhentikan dengan tidak hormat. (ACI/RAZ/BEE/ONG/WHY/AIK)
Sumber: Kompas, 6 Januari 2011