2 Panitera Pengganti dan 1 Juru Sita Dipecat
Mahkamah Agung atau MA memberhentikan dengan tidak hormat dua panitera pengganti dan seorang juru sita. Langkah ini dilakukan karena ketiganya dinilai melakukan pelanggaran berat.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Rabu (11/7) di Jakarta, menuturkan, tiga orang yang dipecat itu adalah KD, juru sita pengganti dari Pengadilan Negeri (PN) Batam; MK, panitera pengganti PN Batam; dan TSP, panitera pengganti PN Pekalongan, Jawa Tengah. MA mengeluarkan surat pemecatan untuk mereka pada 4 Juli 2007.
Juni lalu, MA juga memberhentikan tiga pegawainya dengan tidak hormat karena dinilai bersalah membocorkan rahasia negara. Mereka didapati menjual draf putusan hasil musyawarah hakim agung kepada pihak yang berperkara.
Menurut Nurhadi, TSP dipecat karena melakukan penipuan secara berlanjut. Akibatnya, 19 Agustus 2004 dia divonis delapan bulan penjara oleh PN Pekalongan. Pada 29 Maret 2007, MA juga menerima masukan dari Ketua PN Pekalongan jika TSP terlibat perjudian. Tindakan TSP melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan KD dan MK dipecat karena tidak masuk kerja selama tiga tahun. Tindakan tersebut melanggar PP No 30/1980 dan Pasal 12 Ayat 3 PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana menilai, tindakan MA itu hanya berdampak kecil dalam peningkatan citra peradilan, khususnya dalam pemberantasan mafia peradilan. Kalau MA lebih serius, seharusnya sanksi diberikan kepada hakim yang berdasarkan pemeriksaan internal terbukti punya kasus. Selama ini, mereka justru aman, ujarnya. (NWO)
Sumber: Kompas, 12 Juli 2007