20 Juni 2007, BK Panggil 5 Anggota; Wakil Rakyat yang Teradu Akui Bisa Klarifikasi
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR memastikan pada 20 Juni 2007 memanggil lima anggota DPR, yang diadukan menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. Selanjutnya, BK DPR juga mengundang Rokhmin Dahuri dan Freddy Numberi.
Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun mengungkapkan rencana itu saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/6). BK mengundang lima orang teradu lebih dahulu pada 20 Juni 2007. Tanggal 21 Juni 2007 kami mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Rokhmin Dahuri. Selanjutnya Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Freddy Numberi, dan berikutnya 30 anggota DPR lainnya, ucapnya.
Pemanggilan BK DPR ini sebagai respons atas tingginya harapan masyarakat, yang menghendaki penanganan kasus aliran dana nonbudgeter DKP ini bisa diselesaikan dengan cepat. Kami sebenarnya sudah berlari. Sekarang makin cepat lagi, ucapnya.
Kelima anggota DPR teradu itu adalah Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Awal Kusumah (F-PG), AM Fatwa dari Fraksi Amanat Nasional, Endin AJ Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fachri Hamzah (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera). Kelimanya diduga menerima dana nonbudgeter DKP saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004.
Belum terima surat
Kelima anggota DPR itu sampai Senin belum menerima panggilan dari BK DPR. Walau begitu, mereka menyambut positif rencana pemanggilan itu. Mereka berharap bisa menjelaskan duduk soal kasus itu secara gamblang sehingga tak terus disudutkan.
Fatwa menegaskan, dana Rp 20 juta yang diterima dari Rokhmin sama sekali bukan untuk dirinya. Uang itu untuk Taman Kanak-kanak (TK) Islam Yayasan Putra Fatahilaah yang dikelola istrinya. Dia juga tak pernah menanyakan uang itu dari mana sebab menilai sumbangan sebesar itu pantas diberikan menteri.
Uang itu diterima tahun 2004. Saat itu Fatwa menempati posisi Wakil Ketua DPR. Saya merasa dirugikan dengan kasus ini. Namun, ini risiko politik, ujarnya.
Endin mengaku belum menerima panggilan dari BK DPR. Namun, dia menyambut positif rencana pemanggilan itu sehingga ia bisa mengetahui data yang dimiliki BK DPR terkait kasus itu.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, memeriksa mantan anggota staf kesekretariatan Komisi IV DPR, Tri Budi Utami dan Tuti Retnowati. Mereka diperiksa terkait aliran dana nonbudgeter DKP pada sejumlah anggota DPR. (sut/ana)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2007