2.000 Kecamatan Dapat Dana Rp 1,5- 3 Miliar; Dewan: Itu Rawan Dikorupsi

Pemerintah tetap memiliki komitmen tinggi untuk menyukseskan program otonomi daerah. Karena itu, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana memberikan dana bantuan kepada 2.000 kecamatan di seluruh Indonesia. Setiap kecamatan direncanakan menerima dana bantuan Rp 1,5 miliar hingga Rp 3 miliar.

Dana bantuan yang bersumber dari APBN 2007 dan bantuan luar negeri itu akan disalurkan langsung ke kelompok masyarakat di desa tanpa melalui pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota.

Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Depdagri Ayib Muflich mengatakan, dana bantuan itu ditujukan untuk realisasi program pengembangan kecamatan, khususnya kecamatan yang masih memiliki banyak desa tertinggal.

Daerah yang menjadi prioritas adalah yang berpenduduk miskin dan tertinggal. Kegiatannya berupa pembangunan infrastruktur jalan atau pun nonfisik dan untuk simpan pinjam, jelas Ayip di gedung Depdagri Jakarta kemarin.

Pemerintah, lanjutnya, akan menggunakan database dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses seleksi bagi daerah yang diprioritaskan menerima bantuan. Ini untuk menghindari terjadinya manipulasi data dari daerah, ujarnya.

Menurut mantan staf ahli Mendagri itu, dalam rangka realisasi pengembangan kecamatan, pemerintah akan menyiapkan tenaga pendampingan seperti tenaga teknis di lapangan dan fasilitator di tingkat kecamatan.

Ditanya sampai kapan bantuan dana untuk realisasi program pengembangan kecamatan itu akan terus dikucurkan? Ayip menjawab, keberlangsungan programnya sampai tiga tahun. Setelah itu, kita evaluasi. Bila gagal, akan dihentikan, katanya.

Tentang pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pengembangan kecamatan itu, Dirjen PMD telah menyiapkan tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban dananya.

Kalau sampai ada penyimpangan, apalagi oleh aparat, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. Sudah banyak contoh camat dan lurah yang kami pecat, ucapnya.

Terpisah, anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan) DPR Agus Purnomo mengatakan, bantuan untuk kecamatan itu rawan dikorupsi. Sebab, pengawasan di tingkat terbawah (desa) sangat lemah. Apalagi di daerah tertinggal, siapa yang mau ikut memantau, ujarnya pesimistis.

Jika rata-rata per kecamatan Rp 2 miliar, dana yang akan dikucurkan mencapai Rp 4 triliun. Untuk jumlah dana sebesar itu, auditnya harus benar-benar serius, tegas alumnus Fisipol UGM itu.

Parameter desa yang bisa mendapatkan bantuan juga dinilai masih bias. Jangan sampai niatnya memberikan solusi, tapi ujungnya-ujungnya menimbulkan masalah karena ada konflik baru akibat ketidakpuasan antardesa, katanya. (rdl)

Sumber: Jawa Pos, 31 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan