25 Anggota DPRD Payakumbuh Tersangka [17/06/04]

Seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar), yang berjumlah 25 orang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh 2003 senilai Rp1 miliar.

Kepala Satuan (Kasat) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Ajun Komisaris Besar (AKB) Eddy Pramudyo didampingi Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) AKB Langgo Simalango mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Padang, kemarin.

Namun, hingga saat ini, Tim Penyidik Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polda Sumbar baru memeriksa 16 orang dari 25 anggota DPRD tersebut. Tiga tersangka, Akmal Syukri, Hj Darlis dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Bulkhaini RM dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) juga diperiksa Tim Penyidik Reskrim Polda Sumbar dalam kasus yang sama kemarin.

Alasan penetapan status sebagai tersangka bagi ke-25 anggota Dewan tersebut sehubungan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar. Dalam audit itu dinyatakan seluruh anggota Dewan terlibat menikmati hasil pembobolan APBD Kota Payakumbuh.

''Nilainya mulai dari Rp18 juta hingga Rp300 juta per anggota Dewan. Yang paling banyak menikmati adalah Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star,'' jelas Eddy Pramudyo.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik dan audit BPKP Sumbar, lanjut Eddy, dana tersebut dipergunakan antara lain untuk anggaran rapat Dewan, asuransi, kunjungan kerja, kesejahteraan, dan biaya telepon genggam anggota Dewan.

Padahal, mata anggaran tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Di samping itu, anggaran yang mereka tentukan itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 5 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan APBD.

Berdasarkan penyidikan, kuat dugaan Ketua DPRD Kota Payakumbuh sebagai dalang pembobolan APBD Kota Payakumbuh 2003. Hal ini juga didukung keterangan lima saksi sekaligus tersangka, sebelumnya mengatakan, paling banyak menikmati hasil korupsi APBD tersebut adalah Chin Star.

Belum dikabulkan

Selain itu, hingga kemarin, Polda Sumbar masih belum mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star. Wakil rakyat itu masih dibutuhkan untuk pemeriksaan. Dua surat penangguhan penahanan Chin Star telah dilayangkan ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumbar pada 4 Juni 2004. Yaitu, dari lembaga DPRD Kota Payakumbuh yang ditandatangani 24 anggota Dewan dan istri Chin Star, Atik. ''Tergantung Pak Kapolda, namun hingga saat ini tim penyidik masih membutuhkan Chin Star,'' ujar Eddy.

Sebelumnya, Polda Sumbar, sejak Rabu (2/6) pukul 18.15 WIB, secara resmi menahan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, tersangka kasus korupsi APBD 2003 sebesar Rp350 juta (Media, 4/6).

''Penahanan ini dibutuhkan untuk pemeriksaan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Langgo Simalango.

Kajati Sumbar Muchtar Arifin menyatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Payakumbuh pengusutannya dilakukan oleh dua instansi, yakni Kejaksaan dan Polda Sumbar. Agar tidak terjadi tumpang-tindih pemeriksaan, antara Kajati dan Kapolda Sumbar telah melakukan koordinasi.

''Hasil koordinasinya, pada penyimpangan APBD tahun 2003 menyangkut pelanggaran PP No 110/2000 ditangani oleh Polda Sumbar. Sedang penyimpangan tahun anggaran 2002 ditangani kejaksaan,'' kata Muchtar.

Sementara itu, secara terpisah 24 anggota DPRD Payakumbuh tetap menjalani pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tentang dugaan korupsi APBD tahun 2001 dan 2002.

Pemeriksaan tersebut sejalan dengan enam DPRD kabupaten dan kota lainnya di Sumbar, yakni Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, Pesisir Selatan, Kota Padang, Solok, dan Tanah Datar. (BH/V-2)

Sumber: Media Indonesia, 17 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan