27 Anggota DPRD Padang Dihukum; Wali Kota Banjarmasin Ditahan
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kota Padang tahun 2001 dan 2002 yang merugikan negara Rp 10,44 miliar, 27 mantan anggota DPRD Padang periode 1999-2004 diputus hukuman penjara masing-masing empat tahun, denda Rp 200 juta, dan mengembalikan uang yang dikorupsi.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai oleh Bettina Yahya tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/7).
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding karena dinilai sangat memberatkan. Adapun jaksa penuntut umum juga melakukan banding karena menilai keputusan majelis hakim ringan dan tidak adil.
Ke-27 mantan anggota DPRD Padang yang divonis adalah Zailis Are, Apris Yaman, Azis Chan, Basran Basir, Burhanuddin, Dahrief Thaher, Haskam Latief, Maruli, Syahrial Kani, Zailis Usman, Mairizal Maas, Alias Lasin, Sutan Bustami, Hasan Basri Juis, Mansur Anwar, Thamrin Madjid, M Husin Samah, Syarif Jhon Latif, H Syofyan B Amran, Gun Sugianto, Arbain, H Masdi Ardi, H Muhammad Ibrahim, Nofrizal, Alimin Chan, Aidul Gasfur, dan Mikardi Miyar.
Sidang yang mendapat perhatian luas masyarakat itu dinilai JPU cukup melelahkan karena memakan waktu sekitar satu tahun tiga bulan dengan lebih kurang 38 kali persidangan.
Vonis majelis hakim itu sama dengan vonis sebelumnya atas tiga mantan pimpinan DPRD Padang, yakni Maigus Nasir, Muhidi, dan Khairul Indra, serta 10 anggota Panitia Anggaran, yaitu Zainul Arifin, Masran Nasution, Etty Saridin, Irdinansyah Tarmizi, Jonhar Junir, Irvantonius RB, Saukani, Khairul Ikhwan, Syafriadi Autid, dan Amril Jilha.
Mantan wali kota ditahan
Mantan Wali Kota Banjarmasin Midpai Yabani, mantan Ketua DPRD Banjarmasin Suyatno, dan tiga mantan Wakil Ketua DPRD (Hamsyi Sukri, Tasriq Usman, dan Mansyuri Mukhtar), Rabu resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin karena dugaan kasus korupsi.
Kelima orang tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Banjarmasin karena dugaan korupsi dana APBD 2002-2004 sebesar Rp 7,6 miliar. Dana APBD tersebut digunakan untuk membayar asuransi 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004.
Sebelum ditahan, Midpai Yabani sejak Rabu pagi diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Usai pemeriksaan, Yabani dan empat mantan pimpinan DPRD langsung dibawa petugas kejaksaan dengan mobil tahanan ke LP Banjarmasin.
Pahmi Amrosi, penasihat hukum Yabani, menyatakan, pihaknya akan berusaha agar kliennya bisa menjadi tahanan kota.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin Untung Sunaryo menyatakan, mantan Wali Kota Banjarmasin dan mantan pimpinan DPRD tidak akan mendapat perlakuan istimewa dan akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
Oleh: YURNALDI/ M SYAIFULLAH
Sumber: Kompas, 28 Juli 2005