27 Lembaga Pemasyarakatan Bebas Peredaran Uang [19/08/04]

Untuk mencegah terjadinya praktik sogok-menyogok dan pemerasan di dalam lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, Departemen Kehakiman dan HAM mencanangkan kampanye bebas peredaran uang di dalam lapas/rutan.

Sebanyak 27 lapas/rutan yang tersebar di Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Jawa Timur sudah dinyatakan bebas peredaran uang, dan empat lagi sedang dalam proses yakni LP kelas II A Narkotika Jakarta, LP II B Cianjur, LP II B Ciamis, dan Rumah Tahanan Demak.

Demikian dikemukakan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjaman saat pemberian remisi nasional di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta, Selasa (17/8).

Yusril mengatakan, larangan peredaran uang di lapas/rutan berangkat dari adanya pemahaman bahwa tidak seluruhnya penghuni lapas/rutan disamakan dengan masyarakat yang ada di alam bebas. Peredaran uang di lapas/rutan sering menjadi masalah, tidak saja soal masalah keamanan tetapi hubungan di antara sesama penghuni lapas/rutan dan hubungan antara penghuni lapas/rutan dengan petugas lapas/rutan.

Kami ingin mencegah jangan terjadi hal-hal negatif, suap menyuap, sogok menyogok, peras memeras disamping juga larangan peredaran uang ini ingin memberi rasa aman bagi seluruh penghuni. Tidak perlu lagi menyembunyikan uang di bawah bantal, kasur, atau di dinding karena khawatir akan dicolong oleh warga binaan lain atau petugas. Kekhawatiran itu tidak perlu ada lagi di antara saudara-saudara, jelas Yusril dalam pidatonya.

Namun, Yusril juga menyadari, larangan peredaran uang tersebut tidak berarti para penghuni lapas/rutan tidak bisa membeli sesuatu di kantin atau koperasi. (VIN)

Sumber: Kompas, 19 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan