28 Kepala Desa Terancam Jadi Tersangka

Sebanyak 28 kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terancam menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar Proyek Operasional Massal Pertanahan (Prona) pada 2009. "Kejaksaan sudah menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka karena menerima uang yang tidak semestinya. Kejaksaan masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk desa-desa yang lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Isno Ihsan kemarin.

Tiga kepala desa itu diduga menerima uang dari warga peserta program Prona. Padahal program sertifikasi tanah massal ini gratis karena sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009. "Nyatanya, para kepala desa ini menerima uang dari warga untuk proses sertifikasi tanah yang belum besertifikat," ujar Isno.

Ketiga kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Desa Plumpungrejo Mu, Kepala Desa Wonoasri Ku, dan Kepala Desa Banyukambang Tu. Ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Wonoasri.

Di Kabupaten Madiun, jumlah bidang tanah yang masuk dalam Prona 2009 mencapai 6.747 bidang. Ribuan bidang tanah itu tersebar di 28 desa/kelurahan di 13 kecamatan dengan luas sekitar 13,49 juta meter persegi, baik tanah darat maupun tanah pertanian.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun Sudarsana mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan tiga kepala desa tersebut tergolong menerima suap. "Termasuk dalam tindak pidana korupsi," tuturnya. ISHOMUDDIN
 
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan