3 Koruptor Gorontalo Divonis 4 Tahun Penjara oleh MA
Dengan menggunakan berkas fotokopi dari Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Gorontalo, MA akhirnya memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk 3 koruptor asal Gorontalo. Di PN Limboto, ketiganya diputus bebas.
Tiga terdakwa yang diputus merupakan mantan Kepala BIPP Gorontalo Ahmad Sulaiman, Sekretaris Daerah Gorontalo Hamzah Yusuf, dan Bendahara LSM KTNA Bersemi Kalsum Yusuf.
Putusan kasasi MA menyebutkan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Limboto dan MA membatalkan putusan PN Limboto dan MA mengadili sendiri, kata Jubir MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (1/6/2006).
Ketiga terdakwa, kata Djoko, secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP.
Selain hukuman penjara, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta harus mengganti secara tanggung renteng kerugian negara Rp 422 juta.
Djoko menjelaskan, kasus ketiga terdakwa meminjam uang Rp 15 miliar dari sebuah koperasi di Gorontalo. Uang itu rencananya akan diberikan kepada petani, namun oleh terdakwa sebagian uang itu dibelikan alat-alat pertanian seperti hand tractor dan sebagian dibagikan kepada petani.
Tapi karena yang dinikmati petani berkurang, dan uangnya yang seharusnya diterima petani dipotong terdakwa sejumlah Rp 422 juta, kata dia.
Berkas putusan PN Limboto pada 24 Maret lalu hilang di MA, namun hingga kini Mabes Polri belum menentukan tersangka pencuri berkas seberat 15 kg tersebut, sehingga MA menggunakan berkas fotokopi.
(umi-Arry Anggadha - detikcom
Sumber: Detik.com, 1 Juni 2006