3 Pejabat Pemkab Ponorogo tersangka dana hibah; Ketua Gapensi langsung ditangkap [29/07/04]
Ketua Komite Kabupaten, P, secara resmi dinyatakan tersangka atas kasus dugaan penyunatan 30 persen dana hibah Belanda Rp 6,47 miliar. Dia yang juga Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga tersangka tersebut, yakni P, Sekretaris Komite Kabupaten (pejabat Diknas), J, pegawai Dinas Pendidikan (Diknas) Ponorogo dan HS, Ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi Ponorogo).
Dari empat tersangka itu, HS ditangkap dan ditahan di Mapolwil Madiun. Dia ditangkap satuan reskrim Polwil Madiun di rumahnya Jl Halim Perdanakusuma, Ponorogo, Rabu (28/7) pagi.
Sampai saat ini, tersangka kasus dana hibah sebanyak delapan orang. Empat tersangka ditetapkan polwil, empat tersangka lainnya ditangani Polres Ponorogo, sebut Kapolwil Madiun Drs Eddy Kusuma W SH MM kepada wartawan, Rabu (28/7).
Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Muryanto dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Toni Sunarto selaku pengarah I dan II Komite Kabupaten, sampai saat ini masih lolos dari jeratan tersangka. Mereka yang disebut-sebut sebagai pengambil kebijakan atas pelaksanaan proyek renovasi 86 SD/MI dan SMP/MTs dengan nilai Rp 6,47 itu, belum tersentuh.
Apakah Polwil Madiun tidak berani?
Belum. Nanti akan sampai ke situ (pengambil kebijakan, Red). Itu, nanti bisa kena juga, kata Eddy.
Eddy yang bakal dipromosikan menjadi Kapolwiltabes Surabaya menjelaskan, empat tersangka yang sudah diputuskan polwil merupakan hasil awal. Ke depannya, polwil bakal menetapkan tersangka lainnya atas kasus dana hibah Belanda yang menghebohkan itu.
Tersangka lain menyusul dan jumlahnya akan terus bertambah, terang Eddy yang didampingi Kasubbag Reskrim Kompol AS Warseno SH.
Eddy mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kepala sekolah (Kasek) penerima dana hibah Belanda. Hingga hari Rabu (28/7) kemarin, tim penyidik polwil sudah memeriksa sebanyak 34 kasek.
Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Eddy, nantinya sebagai bahan untuk memutuskan tersangka baru. Sehingga penyidikan terus dikembangkan, baik terhadap kasek maupun pemborong yang tergabung dalam Gapensi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Eddy, proposal-proposal proyek ternyata tidak dibuat kasek yang mengetahui secara langsung kondisi sekolah. Melainkan, proposal dibuat konsultan yang tidak tahu kondisi sekolah.
Ini yang terus kami usut, jelasnya.
Eddy kembali menegaskan, pelaksanaan proyek renovasi 86 sekolah di Ponorogo yang dibiayai dana hibah Belanda ada penyelewengan sebesar Rp 933.5550.000. Penyelewengan sebesar itu, merupakan potongan yang dilakukan pemborong sebesar 5-30 persen.
Padahal sesuai petunjuk teknis (juknis) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Jakarta, dana hibah belanda tidak boleh dipotong lebih dari 3 persen. Pemotongan sebesar itu diperuntukkan biaya administrasi dan transportasi. (fat)
Sumber: Surya, 29 Juli 2004