30 Kabupaten Tak Punya Kantor Peradilan
Sejumlah kabupaten daerah pemekaran tak memiliki kantor peradilan. Karena itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa khawatir keterbatasan infrastruktur hukum tersebut memicu terjadinya main hakim sendiri alias pemberlakuan hukum rimba bagi sebagian pencari keadilan.
''Kami akan mengupayakan agar masyarakat mempunyai saluran untuk menyelesaikan permasalahan hukum,'' kata Harifin saat meresmikan beroperasinya tiga gedung peradilan di Pontianak kemarin (27/3).
Menurut Harifin, jika terjadi hukum rimba, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum menjadi berkurang. ''Hal itu disebabkan yang kuat akan menang,'' tuturnya.
Dia mengakui, untuk se-Indonesia, terdapat sekitar 30 kabupaten yang belum memiliki kantor peradilan. Termasuk, beberapa kabupaten di Kalbar. ''Yang belum memiliki kantor peradilan ini masih menggunakan saluran untuk mencari keadilan ke kabupaten/kota induk," jelasnya.
MA akan terus-menerus mengupayakan agar kabupaten/kota tersebut memiliki kantor peradilan. Realisasinya tentu bergantung alokasi anggaran dari pemerintah. ''Kami berharap alokasi anggaran semakin baik setiap tahun," ujarnya.
Sesuai anggaran yang telah dialokasikan pemerintah, lanjut Harifin, telah dibangun beberapa kantor peradilan. Tapi, alokasi tersebut belum memadai untuk membangun kantor-kantor peradilan dan kelengkapannya di tiap kabupaten.
Pada 2009 pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 340,4 miliar untuk peradilan umum, Rp 336,1 miliar untuk peradilan agama, Rp 21,8 miliar untuk peradilan tata usaha negara, dan Rp 25,8 miliar untuk peradilan militer.
Harifin menjelaskan, pembangunan kantor-kantor peradilan dan kelengkapannya tersebut tidak mendorong masyarakat untuk beperkara. ''Justru kami mendorong agar masyarakat bisa menyelesaikan persoalan dengan cara damai sebelum maju ke pengadilan," ungkapnya.Dengan dipilihnya jalan damai tersebut, semua pihak diharapkan merasa menang (win-win solution). Tentu berbeda bila suatu persoalan yang telah sampai ke pengadilan, akan muncul pihak yang menang dan kalah. (dik/jpnn/c7/agm)
Sumber: Jawa Pos, 28 Maret 2010