33 Koruptor Akan Dieksekusi ke LP

Kejaksaan Negeri Padang hari Senin kemarin mendatangi 33 rumah koruptor yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Padang, untuk mengantarkan surat panggilan eksekusi. Mereka adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat periode 1999-2004 yang terhukum, karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung, tanggal 2 Agustus 2005 lalu.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan