37 Dewan Konawe, Tersangka
Kendari-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat gebrakan berani. Setelah menetapkan Bupati Konawe sebagai tersangka korupsi, kemarin menyusul 37 anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 1999-2004 dinyatakan sebagai tersangka. Mereka adalah para tersangka korupsi uang pesangon sebenar Rp 2 miliar.
Penetapan status tersangka anggota dewan dibeberkan Kajari Unaaha Fadil Zumhana di ruang kerjanya, kemarin. Kata dia, dinaikkannya status anggota dewan tersebut berdasar hasil kajian dan evaluasi informasi pemeriksaan anggota DPRD dan Lukman Abunawas sendiri. Kami sudah cukup bukti kuat untuk menetapkan mereka jadi tersangka, katanya.
Oleh karena itu, Fadil menyerukan agar 37 orang anggota dewan yang menerima dana pesangon agar mengembalikan dana tersebut, dengan alasan uang itu milik negara. Jika tidak, maka pihaknya akan menyita harta benda milik anggota dewan tersebut. Untuk diketahui, setiap anggota dewan ketika itu mengisi pundi-pundi mereka dengan dana pesangon sebesar Rp 50 juta.
Saya tak main-main dengan ancaman ini. Karena itu, saya minta agar mereka yang terkait dengan penuh kesadaran mengembalikan uang negara tersebut. Saya beri waktu hingga awal Januari mendatang. Jika tidak, terpaksa kami sita harta benda milik mereka, tegasnya.
Menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah toleran memberi batas waktu pengembalian dana tersebut. Karena sebelumnya, sudah diberi waktu tahap pertama dan sudah berakhir. Tahap kedua hingga Januari 2005 ini sudah disertai ancaman.
Pengembalian dana itu kata dia, akan meringankan tuntutan hukum, walaupun proses hukum tetap berjalan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 dalam Undang-undang tindak pidana korupsi yang menyatakan pengembalian dana korupsi akan meringankan hukuman terdakwa.
Dari 40 anggota dewan yang menerima dana pesangon tiga di antaranya sudah mengembalikan. Masing-masing Abd Samad (Ketua sementara DPRD), Samanhudi (Ketua Komisi B), dan Umar Tjong (Wakil ketua sementara). Sementara mereka yang terpilih kembali dan belum mengembalikan adalah Abd Ginal Sambari, Husnia Makati, Wuata Saranani, Ardin, Daud Akbar Porosi, Yunus Supu, Takdir AMP, Yusran Taridala, Yohanes Runduala dan Pandewa Tamburaka.
Sedang mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang tak terpilih kembali dan belum mengembalikan uang Edi Suyitno, Soepangat, Johansyah S, Hasan Basri, Majid Parasi, Mbatono, Sawal Silondae, Ir Ahdan, Agusalim Tamburaka, Jaya Masiara, H Ibrahim, Syaifuddin, Sudin Laronga, H Rusmin, Ir Abdul Kadir, La Ode Abdul Hasim, Daniel Rante, Daniel Parinring, Hamzah, Aliyah, Suhartin serta Harim Bau (almarhum), Abdul Kadir (alamrhum), H Muh Said (almarhum). Dua anggota dewan lainnya belum terlacak.
Sementara itu, dua mantan anggota DPRD Konawe periode 1999-2004 Eddy Suyatno HS dan Jaya Masiara mengancam akan buka-bukaan mengenai kasus Bupati Konawe Lukman Abunawas soal dana pesangon yang membuatnya diperiksa Kejati Sultra beberapa hari lalu.
Hal itu dilakukan Eddy Suyatno dan Jaya Masiara, jika substansi pertanyaan pihak kejaksaan terhadap Lukman belum terlalu mendasar. Masih banyak kasus lain yang harus diusut kejaksaan, ungkap Jaya yang berasal dari Fraksi Madani saat berkunjung ke Kantor Redaksi Kendari Pos (JPNN), kemarin.
Jaya mengatakan, dia akan buka-bukaan saat digelar persidangan nanti di pengadilan untuk mendudukkan masalah yang sesungguhnya. Dia menginginkan masyarakat tak dibohongi lembaga birokrasi dan legislatif. Harapan saya masyarakat dan politikus Sultra bersikap arif dan bijaksana menanggapi masalah ini, tuturnya.(M7/M6)
Sumber: Jawa Pos, 27 Desember 2004