39 Persen Kasus Pembalakan Liar Divonis Bebas
Laporan tahunan Mahkamah Agung pada 2008 menunjukkan, 39 persen dari 92 kasus pembalakan liar di tingkat kasasi Mahkamah Agung divonis bebas. "Apakah masalah bukti, judicial corruption, atau mungkin aparatnya 'masuk angin,'" kata Direktur Indonesian Center for Environmental Law Rino Subagyo dalam diskusi di Jakarta kemarin.
Rino membeberkan, di antara 92 perkara tersebut, 24 perkara divonis kurungan di bawah 1 tahun, 19 perkara divonis 1-2 tahun penjara, 5 perkara divonis 3-5 tahun penjara, dan 8 perkara divonis 6-10 tahun penjara. "Tapi tidak ada vonis kurungan di atas 10 tahun," ujarnya. Menurut Rino, ini karena Mahkamah hanya memeriksa proses hukumnya, tidak sampai pengungkapan fakta.
Jumlah perkara yang hanya 92 juga membuat Rino heran. Kenyataan di lapangan, jumlah kasusnya lebih banyak. Dia menduga karena cukup banyak kasus itu yang bebas di pengadilan negeri dan tinggi.
Pengadilan kasus pembalakan liar, Rino menjelaskan, selalu diiringi pengerahan massa oleh tersangka atau terdakwanya. Ini karena melibatkan orang berpengaruh. "Situasi ini tidak menguntungkan jaksa dan hakim. Membuat mereka terintimidasi," kata dia.
Hakim Agung Djoko Sarwoko mengakui banyaknya putusan bebas kasus lingkungan karena perbedaan pendapat di antara para hakim agung dalam memandang kasus lingkungan. Dalam kasus lingkungan, kata dia, sulit untuk menghitung nilai kerusakannya sehingga acuan hukumnya sering berbeda-beda.
Ia tak menampik anggapan adanya intervensi terhadap hakim, baik dalam kasus lingkungan maupun lainnya. "Kami sudah menskors 40 hakim dari 4 lingkungan pengadilan selama 3 bulan terakhir," kata dia. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 23 April 2009