4 Anggota DPRD Manado Tersangka Suap

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat anggota DPRD Kota Manado sebagai tersangka kasus suap pada penetapan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004.

''Empat anggota DPRD ini berasal dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS). Tiga di antaranya sudah diperiksa petugas tindak pidana korupsi Polda Sulut. Sedangkan seorang lagi sebelumnya telah dimintai keterangan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar (AKB) Budhy Wibowo, kemarin.

Keempat tersangka itu bernama Benny Paransan, Donny Kolompoy, Y Sepang, dan Hepy Walewangko. Selain anggota legislatif, polisi juga menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yang diduga sebagai pemberi suap.

''Dalam perkembangan pemeriksaan tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Polisi juga telah memintai keterangan mantan Wali Kota Manado Wempie Frederik, sebab kasus ini terjadi saat Wempie menjabat wali kota dan mengajukan pembahasan ABT 2004,'' katanya.

Dalam kasus ini, ujar Budhy, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp127 juta dan kuitansi salah satu hotel di Kota Manado yang dijadikan tempat transaksi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), kemarin, menetapkan mantan Ketua DPRD Kendal Sutrimo, mantan Abdul Wachid Hasyim (wakil ketua), dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Endro Arintoko sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp6,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Wahyudi mengatakan dengan penetapan status tersebut pihaknya segera melakukan penyidikan. Dua dari tiga tersangka, yaitu Sutrimo dan Wachid, kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kendal periode 2005-2009.

Korupsi sebesar itu, ujar Wahyudi, terjadi pada berbagai mata anggaran Dewan, antara lain dana kesehatan, tunjangan kesejahteraan, dan anggaran lain termasuk asuransi kesehatan, sehingga terjadi anggaran rangkap.

Endro yang juga menjadi ketua tim anggaran eksekutif secara terpisah kepada Media menyatakan siap diperiksa dan akan membeberkan semua yang diketahuinya dalam kasus ini.

''Saya siap melayani, karena saya tahu penetapan itu berkaitan dengan situasi politis di Kendal. Orang juga tahu siapa sebenarnya yang korupsi di sini, tetapi hingga kini belum disentuh aparat penegak hukum,'' kata Endro.

Dituntut penjara
Mantan Ketua DPRD Banyumas, Jateng, Tri Waluyo Basuki, kemarin, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dia dituduh terlibat korupsi bersama mantan anggota DPRD periode 1999-2004 lainnya sebesar Rp1,9 miliar.

Tuntutan penjara selama itu diajukan jaksa Nurrohman dan Agus Suhartanto dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Amser Simandjuntak. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Narisqa, meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda hingga 10 hari, tetapi permintaan itu ditolak. Majelis hakim menunda sidang hingga 2 Desember mendatang.

Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar), Kamaludin, kemarin, ditahan Kejari Karawang sebagai tersangka kasus penyelewengan biaya tak terduga pemkab setempat sebesar Rp12,5 miliar. Kamaludin yang kini menjabat Asisten Daerah III Pemkab Karawang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Warung Bambu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (23/11), memeriksa tiga saksi kasus dugaan korupsi pada pos tak tersangka dana APBD Rokan Hulu senilai Rp9,5 miliar. Ketiga orang itu adalah mantan Ketua DPRD Rokan Hulu Alilius, Sukirman (wakil ketua), dan Masdaitul. Sebelumnya kejaksaan juga memeriksa tiga pejabat kabupaten tersebut, yaitu Kabag Keuangan Tengku Azwir, Asisten III Muzawir, dan Bendahara Rutin Pemkab Rohul Dolas Siregar.

Di Jakarta, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Suripto menyatakan mendukung tindakan aparat untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Soewarna atas kasus program fiktif penanaman satu juta hektare kelapa sawit. ''Itu memang fiktif. Program penanaman sawit itu seperti pembalakan liar yang dilegalkan,'' kata Suripto di Gedung DPR, kemarin.

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan pada saat itu adalah menebang hutan dengan alasan untuk membuka lahan. Tapi, kemudian tidak pernah melakukan penanaman kembali.

Bupati Sarolangun Muhammad Madel dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,8 miliar pada proyek pembangunan dermaga ponton di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Penonaktifan Madel tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 18 November. Namun, saat ditemui Media kemarin siang Madel mengaku belum menerima surat tersebut. ''Sampai detik ini saya belum terima, tetapi saya sudah dapat kabar itu,'' kata Madel.

Dia juga menyatakan menolak keputusan penonaktifan itu dengan alasan tidak bijak dan keputusan tersebut dinilai sarat muatan politik. (VL/LD/AS/FS/YN/KN/RK/BR/CR56/N-1).

Sumber: Media Indonesia, 25 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan