4 Mantan Direksi Peruri Ditahan

Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan empat mantan direksi Perum Peruri yang jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi Peruri tahun 2002-2007, Selasa (23/11).

”Keempat tersangka tersebut ditahan 20 hari sejak 23 November 2010 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin.

Empat tersangka itu adalah HM Kusnan Martono (mantan Direktur Utama Perum Peruri), Marlan Arief (mantan Direktur Logistik Perum Peruri), Abu Bakar Baay (mantan Direktur Produksi Perum Peruri), dan Suparman (mantan Direktur Pemasaran Perum Peruri).

Pada 2002-2007 terjadi penarikan dana Biaya Operasional Direksi dari kas Perum Peruri yang dilakukan sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya dalam pembukuan perusahaan. Dana tersebut kemudian disimpan di tabungan atas nama pribadi Direktur Keuangan Perum Peruri.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No 17/2004 tentang Pokok-pokok Perbendaharaan Negara, PP No 34/2000 tentang Perum Peruri dan Standar Akuntansi Keuangan.

Babul mengatakan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 11.326.931.112 dan 2.500 dollar AS. ”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Babul. (FAJ)
Sumber: Kompas, 24 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan