40 Transaksi Mencurigakan Per Hari
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan angka korupsi yang sangat tinggi, mencapai 40 persen dari 1.400 analisis yang mereka lakukan. PPATK juga menemukan setidaknya 40 transaksi mencurigakan dalam sehari.
Demikian diungkapkan oleh Ketua PPATK Yunus Husein di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (11/2), saat penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan korupsi antara PPATK dan KPK.
Yunus menambahkan, pihaknya juga menemukan transaksi mencurigakan yang begitu tinggi setiap harinya. ”Rata-rata transaksi mencurigakan setiap hari masih cukup tinggi, mencapai 40 transaksi, secara online maupun offline. Ini adalah bahan baku utama kami, untuk menjawab apa yang terjadi, siapa pelakunya, ada indikasi pidana atau tidak. Kalau ada, kami serahkan ke penegak hukum,” ungkap Yunus.
Hingga saat ini PPATK menemukan total sekitar 68.000 transaksi mencurigakan. ”Kami menerima tiga laporan, yakni transaksi, transaksi tunai berjumlah Rp 500 juta atau lebih, dan transaksi cross border dari Bea dan Cukai,” tutur Yunus.
Terkait kerja sama dengan KPK, Yunus mengatakan ini merupakan revisi nota kesepahaman 24 April 2004. ”Saya jadi teringat moto di kantor FBI, yakni cara paling efektif memberantas kejahatan adalah kerja sama. Justru kita kadang-kadang kurang maksimal bekerja sama karena ada ego sektoral, formalitas, dan gengsi,” ujarnya.
Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, lingkup kerja sama meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara, penelitian, sosialisasi, serta pengembangan sistem teknologi informasi.
KPK juga mengharapkan, dalam hal penanganan korupsi dan pencucian uang, kedua lembaga bisa bekerja sama lebih progresif. Salah satunya, kedua lembaga bisa membentuk satuan tugas gabungan penanganan perkara. PPATK telah membangun sebuah sistem yang disebut secure online communication yang rencananya pada 2011 sudah terkoneksi dengan KPK. (RAY)
Sumber: Kompas, 12 Februari 2011