45 Anggota Dewan Terima Dana Korupsi
Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, terdakwa korupsi anggaran daerah Rp 133 miliar, menyatakan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember periode 1999-2004 menerima uang dari dirinya sebanyak Rp 4,6 miliar. Uang itu diberikan sebagai tali asih menjelang akhir masa jabatan anggota Dewan.
Samsul mengungkapkan aliran dana ini dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jember kemarin. Uang tersebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama, senilai Rp 2,6 miliar, dibagikan melalui Sekretaris DPRD Jember. Tahap kedua Rp 2 miliar dicairkan saat pertemuan terakhir dengan mereka, kata Samsul.
Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Kepala Bagian Keuangan periode 2003-2004 Agus Herwan Darminto, mantan Kepala Subbagian Keuangan Suprapto, mantan Kepala Subbagian Keuangan Damanhuri, dan anggota staf bagian keuangan Tita Fitri Aryati.
Tentang pembagian uang kepada Dewan, Agus Herwan mengaku tidak mengetahui karena tidak pernah berhubungan langsung dengan Dewan. Jadi saya tidak tahu, katanya. Tapi dia mengungkapkan salah satu kebiasaan Samsul adalah suka meminjam anggaran daerah tanpa keperluan yang jelas.
Menurut Agus, pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini makin sering dilakukan Samsul. Bahkan tanda tangan pencairan cek sering dilakukan Samsul sendiri tanpa sepengetahuan dirinya. Karena tidak kuat bekerja sama, akhirnya saya mengundurkan diri, katanya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Jember periode 1999-2004 membantah menikmati duit korupsi Samsul. Taufik Mahendra, misalnya, mengaku tidak pernah menerima uang tali asih di akhir jabatannya. Itu hanya mengada-ada, katanya.
Bantahan serupa disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jember Madani Farouq, yang pernah menjadi anggota Dewan periode sebelumnya. Tapi politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku pernah menerima uang purnatugas. Jumlahnya saya lupa, katanya. Mahbub Djunaidy
Sumber: Koran Tempo, 8 Juni 2007