5 Bawahan Jaksa Suap Diperiksa

Urip Bungkam, KPK Buru Tersangka Baru

Urip Bungkam, KPK Buru Tersangka Baru

Tiga minggu sudah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyidik kasus suap jaksa yang menangani korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Hingga kemarin, jumlah tersangkanya tak berubah. Mereka adalah Urip Tri Gunawan (jaksa yang disuap Rp 6 miliar) dan Artalyta Suryani (penyuap).

Menurut sumber di lingkungan KPK, upaya penyidikan untuk menetapkan tersangka baru mengalami kesulitan karena Urip tak banyak membuka mulut. Tak banyak informasi yang bisa kita peroleh dari pengakuan dia (Urip). Karena itu, kita kesulitan menyeret tersangka baru, kata sumber itu kemarin. Meski demikian, lanjutnya, KPK tidak akan putus asa. Berbagai cara akan dilakukan untuk memburu tersangka baru.

Apakah tersangka baru itu termasuk mantan atasan Urip? Nanti saja. Tunggu perkembangannya, katanya.

Mantan atasan Urip yang dimaksud adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Pidsus M. Salim. Keduanya saat ini sudah dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Nama, mereka sempat disebut-sebut terlibat dalam penyuapan itu setelah Urip tertangkap saat menerima uang dari Artalyta di rumah Sjamsul Nursalim. Bahkan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kemas dan Salim diperiksa KPK. Saat itu statusnya saksi. Sampai sekarang pun, status keduanya masih saksi.

Ketika dikonfirmasi soal kemungkinan adanya keterkaitan kasus Urip dengan Kemas dan Salim, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah.

Dia menegaskan, sejauh ini belum ada kaitan antara Kemas Yahya dan M. Salim dalam kasus Urip. Tapi, bisa saja berkembang. Kita ikuti saja penyidikan di KPK, ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR kemarin.

Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menegaskan, fokus penyidikan kasus suap itu memang masih kepada Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Belum mengarah kepada mereka (Kemas dan Salim). Kita lihat nanti dari perkembangan penyidikan, kata Chandra di gedung KPK kemarin.

Dia juga enggan menyebutkan bukti baru yang telah berhasil dikumpulkan penyidik KPK. Semua bukti akan disampaikan di persidangan, kilahnya.

Informasi yang berkembang, salah satu bukti yang dimiliki KPK adalah rekaman pembicaraan antara istri Sjamsul, Itjih Nursalim, dan Artalyta. Dalam rekaman yang disadap sebelum penangkapan Urip tersebut, istri Sjamsul disebut-sebut meminta Artalyta untuk menyelesaikan kasus BLBI Sjamsul di Kejagung.

Ketika didesak tentang kebenaran hal tersebut, Chandra menjawab diplomatis. Tentu kita (KPK) tidak bisa menyampaikan bukti apa saja yang dipunyai KPK sekarang. Jadi, harap bersabar, kata pria kelahiran Jakarta itu.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, fokus penyidikan KPK adalah pada uang USD 660 ribu (sekitar Rp 6 miliar) yang diterima jaksa Urip. Hal itu menanggapi adanya informasi bahwa uang yang diterima Urip pada Minggu (2/3) di sebuah rumah di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, yang lantas diketahui sebagai rumah Sjamsul Nursalim, salah seorang obligor BLBI, tersebut merupakan bagian terakhir dari sejumlah uang yang diterimanya.

Yang jelas, sidang Urip dan Artalyta akan kami majukan terlebih dahulu. Semua bisa dilihat di sana, terang Chandra.

Di bagian lain, untuk mengerucutkan penyidikan terhadap kasus suap itu, kemarin (24/3) KPK memeriksa lima jaksa anak buah Urip. Sebenarnya, kelima jaksa tersebut sudah dipanggil dua kali. Pada panggilan pertama, pada 19 Maret, mereka tidak datang. Mereka baru hadir kemarin. Kelima jaksa itu adalah Hendro Dewanto, Amran Lakoni, Adi Prabowo, Eko Hening Wardono, dan Yunita Arifin. Kelimanya datang sendiri-sendiri, mulai pukul 09.00. Hingga pukul 19.00 tadi malam, pemeriksaan masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, sebenarnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam jaksa. Namun, satu jaksa, yakni Yosep Wisnu Sigit, tidak memenuhi panggilan. Yosep tidak datang tanpa ada konfirmasi, katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Ketika dihubungi, Johan tengah berada di Jogjakarta bersama Ketua KPK Antasari Azhar untuk menghadiri sebuah acara. Menurut rencana, hari ini KPK memeriksa lima jaksa lagi.

Jika kelimanya datang hari ini, berarti ada 10 jaksa yang diperiksa. Mereka merupakan anggota tim yang terdiri atas 35 jaksa yang khusus menyelidiki kasus BLBI. Atasan mereka adalah Urip Tri Gunawan.

Semoga kami mendapatkan informasi baru dari jaksa-jaksa yang diperiksa itu, kata sumber lain di KPK.

Di tempat terpisah, jaksa agung ketika berada di DPR RI kemarin menyatakan sudah membaca surat perintah penangkapan Urip. UTG (Urip Tri Gunawan) ditangkap atas dasar empat pasal. Pasal 5 yaitu masalah pungli, pasal 11 terkait suap, pasal 12 b yakni memeras, yang keempat soal gratifikasi, katanya.

Jaksa Urip, menurut dia, akan dituntut secara alternatif, apakah secara primer, subsider, dan lebih subsider. Semuanya menunggu penyelidikan dari KPK. Apakah dia melakukan pungli atau memeras. Bergantung pembuktian nanti di pengadilan. Jaksa dagang berlian, apa pun alasannya tetap salah, ujarnya.(fal/rdl/kum)

Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan