50 Kasus Korupsi Selesai Diaudit

Rugikan Negara Rp 62,65 Miliar

Sebanyak 50 kasus tindak pidana korupsi di Jateng sepanjang 2010 hingga semester I/2011 telah ditangani melalui audit investigatif. Penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp 62,65 miliar.

Kepala BPKP Jateng Mochtar Husein mengungkapkan, strategi pemberantasan korupsi tidak melulu bersifat represif seperti membantu penyidik kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri melakukan audit investigatif. Pihaknya juga menggelar sosialisasi antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat.

Dari kasus yang telah diaudit tersebut, kerugian cukup besar ditemukan dalam kasus penyimpangan dana subsidi kantor Kementrian Perumahan Rakyat untuk pembangunan dan pemugaran/renovasi rumah yang dilakukan secara swadaya TA 2008 di Karanganyar. Kerugian keuangan negara mencapai Rp 19,63 miliar.

”Kami ingin menepis anggapan kesan lambatnya penyelesaian audit yang dilakukan BPKP. Keterlambatan semata-mata disebabkan banyaknya kasus yang ditangani dan keterbatasan SDM. Kami berupaya semaksimal mungkin. Terbukti sampai tahun ini saja BPKP sudah menyelesaikan tugas 100% dari target,” jelas Mochtar, kemarin.

Kasus lain adalah dugaan penyimpangan anggaran ganti rugi tanah di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, pada 2009-2010. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 12 miliar.

Dugaan penyalahgunaan dana subsidi perumahan rakyat di Karanganyar TA 2007 dan 2008 oleh Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah juga telah diaudit dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar.

Audit Kasus Sragen
Mochtar menambahkan, sementara ini yang masih diproses adalah penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah jalan tol Semarang-Solo di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kasus penyalahgunaan kas daerah yang dilakukan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono hingga saat ini juga masih dalam proses audit.

Akhir Juli ini diperkirakan proses penghitungan keuangan negara dalam kasus tersebut sudah bisa dipublikasikan. ”Kasus di Sragen menarik perhatian publik karena dugaan kerugian negara mencapai Rp 40 miliar. Semuanya masih dalam proses audit,” ungkap Mochtar yang baru menerima penghargaan penegakan hukum dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Widyo Pramono itu. (J14-65)
Sumber: Suara Merdeka, 25 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan