5.000 Hektare Proyek Transmigrasi Fiktif

Sebuah lembaga swadaya masyarakat menemukan proyek transmigrasi fiktif seluas 5.000 hektare.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat menemukan proyek transmigrasi fiktif seluas 5.000 hektare. Lokasi proyek itu disebutkan di perbatasan antara hutan lindung dan Gunung Lumut, Kabupaten Tojo Una-Una, sekitar 400 kilometer dari Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut Direktur Yayasan Toloka, Basri Pangewang, proyek tersebut mulai digagas pada 2004. Lokasi persisnya berada di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tente. Pelaksana proyek atas nama PT Persada Bahari Aditama.

Basri mengungkapkan perusahaan itu berencana membuka lahan seluas 700 hektare. Namun, faktanya aktivitasnya sejak Mei 2005 sampai sekarang hanya membuka akses jalan sepanjang 15 kilometer dan lebar kurang-lebih 10 meter di area hutan produksi terbatas.

Perusahaan itu mengambil kayu hasil penebangan yang tidak didukung dokumen perizinan pemanfaatannya. Proyek pembukaan lahan transmigrasi sekadar kedok, ungkap Basri pada Sabtu pekan lalu.

Direktur Yayasan Merah Putih Palu, Badri Jawara, mengungkapkan hasil investigasinya. Aktivitas PT Persada Bahari Aditama tergolong dalam pencurian kayu. Indikasinya sangat jelas, mereka mendatangkan buldoser dan membuat jalan kecil untuk memudahkan penebangan kayu, ujarnya.

Fakta berikutnya, kata Badri, adanya tumpukan kayu gelondongan yang jumlahnya sekitar 90 batang. Tumpukan itu berada di pinggir jalan yang menjorok ke dalam hutan sekitar 100 meter. Kayu dari berbagai jenis tersebut berukuran diameter 50-85 sentimeter dan panjang antara 12-16 meter. Letak kayu berada di area hutan produksi yang jauh dari lokasi transmigrasi.

Menurut Kepala Desa Sabo, Abdul Rahman Yakob, PT Persada Bahari Aditama mengakui kesalahannya. Mereka sudah menghentikan penebangan kayu secara ilegal tersebut. Sebagai konsekuensinya, kata Abdul, PT Persada harus menyerahkan kayu itu kepada pemerintah.

Dalam surat penyerahan disebutkan PT Persada Bahari Aditama memberi kompensasi Rp 15 juta ke kas Desa Sabo. Ini uang kompensasi dari seluruh kayu yang ditebang, ungkap Abdul Rahman. Salah seorang staf PT Persada Bahari Aditama mengaku jumlah kayu yang telanjur ditebang sekitar 600 kubik.

Warga Desa Sabo yang tidak setuju dengan kompensasi itu ramai-ramai melapor ke kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una. Namun, protes keberatan warga belum mendapat respons dari kantor dinas kehutanan itu. M DARLIS

Sumber: Jawa Pos, 8 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan