533 Kasus Sepanjang 2005

Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Jakarta menemukan 533 kasus penyimpangan dari pemeriksaan reguler sepanjang 2005.

Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) DKI Jakarta menemukan 533 kasus penyimpangan dari pemeriksaan reguler sepanjang 2005. Pemeriksaan dilakukan terhadap 85 obyek pada seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Kepala Bawasda DKI Jakarta Firman Hutadjulu mengungkapkan, salah satu dari kasus itu mengakibatkan pemerintah DKI mengalami kerugian Rp 6,17 miliar. Telah ditarik dan disetor ke kas daerah Rp 4,78 miliar dan sisanya masih diproses, kata Firman pada Desember lalu. Tidak disebutkan instansi mana yang menyebabkan kerugian itu.

Firman melanjutkan, Bawasda juga menemukan tunggakan retribusi Rp 32,39 miliar. Dari total tunggakan itu, dana Rp 23,51 miliar telah ditarik dan langsung disetor ke kas daerah. Sisanya masih dalam proses.

Menindaklanjuti temuan itu, kata Firman, Bawasda telah menjatuhkan sanksi terhadap 135 pegawai. Perinciannya, akibat kasus pelanggaran administratif 103 orang, kasus pelanggaran moral 7 orang, dan kasus yang mengandung unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme 25 orang. Hukuman ringan berupa teguran diberikan kepada 97 pegawai, hukuman sedang kepada 10 pegawai, dan yang mendapat hukuman berat 28 orang.

Selain pemeriksaan reguler, Bawasda telah melakukan 185 kali pemeriksaan pengaduan masyarakat. Dari pemeriksaan itu, 120 kasus telah dilaporkan ke Gubernur, 74 kasus tidak terbukti, 65 kasus dalam proses tindak lanjut, serta 46 kasus terbukti melakukan penyimpangan.

Dari kasus yang terbukti menyimpang itu, Firman menjelaskan, empat kasus di antaranya terjadi di lima unit kerja yang mengakibatkan kerugian daerah Rp 2,26 miliar. HARUN MAHBUB

Sumber: Koran Tempo, 11 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan