56 Kepala Daerah Belum Laporkan Kekayaannya
Sebanyak 56 kepala daerah di Indonesia belum melaporkan harta kekayaannya. Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Sigit mengatakan mereka adalah kepala daerah dan wakilnya yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah langsung pada 2005-2006. Kami sudah mengirimkan surat beserta formulir isiannya, ujar Sigit di kantornya, Jumat lalu.
Sigit mengatakan KPK bersedia membantu jika pejabat daerah tersebut kesulitan mengisi formulir. Datang saja ke sini, nanti kami bantu, ujarnya. Adapun batas waktu pengisian formulir, Sigit mengatakan, KPK memberikan waktu 30 hari untuk mengisi laporan sejak terbit surat keputusan pelantikannya.
Sejumlah nama yang belum melaporkan harta kekayaannya dari data itu, di antaranya, Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H.R. (saat ini sedang dalam penyidikan di KPK karena kasus dugaan korupsi), Wali Kota Medan Abdillah A.K., dan Bupati Rokan Hilir Anas Maamun. Menurut Sigit, jumlah pejabat daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2005-2006 adalah 540 orang.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK bisa mengirim surat kepada atasan pejabat yang bersangkutan jika pejabat itu enggan melaporkan harta kekayaannya. KPK juga bisa mengumumkan nama para pejabat yang enggan membuat laporan harta kekayaan kepada publik. Dengan cara ini diharapkan bisa meningkat, kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin.
Menurut Emerson, salah satu cara yang efektif adalah memberikan sanksi pidana. Tapi hal itu sulit dilakukan karena KPK tidak memiliki mekanisme internal soal tersebut. RINI KUSTIANI | KARTIKA CANDRA
Sumber: Koran Tempo, 2 April 2007