7 Anggota DPRD Divonis Satu Tahun Penjara; Jaksa Menuntut Hukuman Enam Tahun Penjara

Ketua dan enam anggota DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, periode 1999-2004, divonis hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/10). Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan APBD Donggala 2001-2004 hingga negara dirugikan Rp 3,5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap tujuh wakil rakyat itu dilakukan dua tahap. Pertama, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Palu Achmad Iswandi dengan anggota Hastopo dan Ibrahim Palino membacakan vonis terhadap Ridwan Yalidjama, Allobua Rangon, Ventje Sumakul, M Anwar Muthaher, dan Awaluddin Husen Arep. Ridwan terpilih kembali dan menjadi Ketua DPRD Donggala periode 2004-2009. Empat lainnya juga kembali terpilih sebagai anggota DPRD 2004-2009.

Tahap kedua, majelis hakim membacakan vonis terhadap Sutomo Burma (Ketua DPRD Donggala 1999-2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan