“70 Persen Pasien Miskin Masih Keluhkan Layanan Rumah Sakit “

Press Release

Sebagian besar pasien miskin pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda, Gakin, dan SKTM (70 persen) masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Keluhan tersebut antara lain terkait dengan pelayanan administrasi, perawat, dokter, sarana dan prasarana, uang muka, obat, biaya dan layanan rumah sakit lainnya.

Demikian temuan survey CRC (Citizen Report Cards) 2010 yang dilakukan ICW pada 986 pasien miskin pemegang kartu Jamkesmas, Jamkesda, Gakin dan SKTM pada 19 rumah sakit pemerintah dan swasta di Jabodetabek. Survey CRC menggunakan sampel peluang (probability sample) dengan menggunakan metode sampling Two Stage Random Sampling With PPS. MOE (Margin of Error) survey diprediksi berkisar antara 3 sampai empat persen. Survey dilaksanakan tanggal 13 Oktober 2010 – 13 November 2010.

Berdasarkan CRC juga masih ditemukan pasien miskin yang enggan menggunakan kartu Jamkesmas, Jamkesda dan Gakin diawal pengobatan karena khawatir ditolak berobat secara halus oleh pihak rumah sakit. Penolakan tersebut disertai alasan seperti tempat tidur penuh, tidak punya peralatan kesehatan, dokter atau obat yang memadai untuk tidak menerima pengobatan pasien tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pelayanan rumah sakit bagi pasien miskin belum kunjung membaik. Pasien miskin masih menganggap rumah sakit belum memprioritaskan pelayanan bagi mereka.

Diantara jenis pelayanan rumah sakit, pengurusan administrasi merupakan pelayanan paling banyak dikeluhkan oleh pasien miskin. Dari 989 total responden, 47,3 persen masih mengeluhkan pelayanan tersebut. Sementara keluhan terhadap pelayanan dokter, perawat, petugas rumah sakit lain, keluhan uang muka, keluhan penolakan rumah sakit dan keluhan fasilitas dan sarana rumah sakit disampaikan berturut-turut oleh 18,2 persen, 18,7 persen, 10,2 persen dan 13,6 persen pasien miskin.

Selain keluhan terhadap pelayanan, ternyata pasien miskin masih mengeluarkan sejumlah uang untuk berbagai biaya berobat. Kartu Jamkesmas, Gakin dan Jamkesda ternyata tidak mampu menggratiskan biaya berobat di rumah sakit. Pasien miskin rawat inap masih mengeluarkan biaya awal masuk sebesar Rp 348 ribu. Sementara biaya beli obat, periksa masing-masing sebesar Rp 862 ribu dan Rp 226 ribu. Sedangkan pasien miskin rawat jalan mengeluarkan biaya awal pengobata (termasuki pendaftaran) sebesar Rp 108 ribu dan biaya beli obat dan biaya  periksa masing-masing sebesar Rp 475 ribu dan 468 ribu.

BPRS Dan Mekanisme Komplain
Salah satu penyebab belum membaiknya pelayanan rumah sakit adalah pengambil kebijakan (policy maker) dan pengelola rumah sakit belum menjadikan suara dan keluhan pasien miskin dalam peningkatan pelayanan rumah sakit. Hal ini terlihat dari masih belum bekerjanya mekanisme komplain rumah sakit. Pasien miskin tidak tahu bagaimana dan pada siapa menyampaikan keluhannya pada pihak rumah sakit. Selain itu, mereka masih enggan dan khawatir keluhan tersebut akan berdampak terhadap pelayanan yang akan diberikan rumah sakit.

Hal ini bertentangan dengan UU N0. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai pengguna pelayanan publik, pasien miskin memiliki hak untuk menyampaikan keluhan, menanyakan tindak lanjut keluhan, dan bahkan mengetahui perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh penyedia pelayanan publik pasca pengaduan yang telah disampaikannya.

Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah tak kunjung membentuk BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit). Badan diharapkan dapat menampung keluhan pasien miskin terkait pelayanan rumah sakit. Selain itu, badan ini juga diharapkan mampu menekan pihak rumah sakit untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit pasca pengaduan pasien miskin. Sayangnya, Kementrian Kesehatan belum kunjung menyusun RPP (rancangan peraturan pemerintah) sebagaimana diamanatkan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Alhasil, BPRS belum kunjung terbentuk sejak undang-undang tersebut disahkan tahun 2009.
 
Selain itu, keluhan pengurusan administrasi rumah sakit termasuk paling banyak dikeluhkan. Selain keluhan administrasi, keluhan pengurusan administrasi SKTM yang memakan waktu dan biaya cukup besar. Pengguna kartu SKTM biasanya berasal dari pasien “sadikin” –sakit sedikit menjadi miskin-yang tidak mendapatkan kartu berobat gratis (Jamkesmas, Jamkesda dan Gakin). Mereka terpaksa mengurus keringanan biaya berobat (SKTM) karena tidak mampu menutupi besarnya biaya tersebut. Akan tetapi, mengurus SKTM membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

Terkait masalah ini, maka pembiayaan kesehatan gratis melalui jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi penting (universal coverage). Hal ini untuk menghindari pengurusan administrasi yang rumit dan merugikan pasien miskin. Sayangnya, meski telah ada UU No. 44 Tahun 2010 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang memiliki jaminan kesehatan akan tetapi RUU BPJS sebagai pelaksananya belum kunjung terwujud. Sampai saat ini, RUU tersebut telah dibahas DPR dan dalam perdebatan yang tidak substantif. DPR seharusnya menggunakan ukuran kesejahteraan rakyat dalam membentuk UU BPJS ketimbang memperhatikan kepentingan kelompok politik dan bisnis tertentu.

Rekomendasi dari survey ini adalah:
Presiden RI:

  1. Memerintahkan Menteri Kesesehatan untuk memperbaiki kebijakan terkait pelayanan rumah sakit.
  2. Memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menggunakan instrumen kebijakan dalam pengawasan dan penegakan sanksi bagi rumah sakit yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan terutama UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Segera membentuk dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang BPRS Nasional dan Provinsi sesuai dengan pasal 61  UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

DPR RI:
Segera mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan memprioritaskan kepentingan seluruh rakyat Indonesia dari pada kepentingan politik dan bisnis kelompok tertentu

Menteri Kesehatan:
Menggunakan seluruh kewenangan dan instrumen kebijakan yang dimilikinya untuk menekan pengelola rumah sakit untuk terbuka dan memberi pelayanan maksimal dan berkualitas bagi pasien miskin.

Pemprov, Pemkota dan Dinas Kesehatan:

  1. Meningkatkan jumlah pembiayaan kesehatan Gakin, SKTM, dan Jamkesda guna mencapai universal coverage.
  2. Meningkatkan kualitas dokter, perawat, sarana dan prasaran, admininstrasi kesehatan, pelayanan farmasi dan pelayanan rumah sakit lainnya bagi pasien miskin.

Jakarta, 22 Desember 2010

Contact Person :
Febri Hendri 087877681261
Ratna Kusumaningsih 081390294533

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan