75% Cukung Kayu Ilegal Kabur

Sekitar 75% cukong illegal logging, yang namanya diserahkan oleh Departemen Kehutanan kepada Kejaksaan Agung, ditengarai sudah melarikan diri.

Dari sekitar 20 nama cukong illegal logging, Kejaksaan Agung hanya mampu mengklarifikasi seperempatnya. Sementara sisanya, ternyata sudah tidak berdomisili di alamat yang ada, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan, usai pengucapan sumpah Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Padahal, tambahnya, kejaksaan baru dapat memproses sindikat illegal logging bila sudah berhasil menemukan para cukongnya.

Akibatnya, kata Jaksa Agung, pihaknya tidak bisa menentukan berapa lama proses penyelidikan dilakukan sebelum ditingkatkan ke penyidikan.

Nama-nama cukong tersebut diserahkan oleh Departemen Kehutanan (Dephut) kepada Kejaksaan Agung awal Oktober 2004. Pada Selasa (22/2), Menteri Kehutanan MS Ka'ban menyerahkan daftar 32 nama cukong kayu ilegal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Abdul Rahman menambahkan, dalam daftar nama cukong yang diserahkan oleh Dephut, ternyata tidak berisi secara detail para cukong, melainkan hanya berupa daftar nama. Hal itu, lanjutnya, membuat kesulitan kejaksaan untuk menindaklanjutinya.

Meskipun demikian, lanjutnya, dirinya sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus untuk menindaklanjutinya.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung cenderung akan mengenakan pasal-pasal pelanggaran tindak pidana korupsi kepada para cukong illegal logging ketimbang pasal penyelundupan. Bisa penyelundupan, bisa korupsi. Kalau terjadi kerja sama dengan aparat, itu kan korupsi, kalau tidak penyelundupan. Kita akan cenderung ke korupsi, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Bagir Manan menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk memidanakan cukong illegal logging. Mudah-mudahan dengan adanya operasi khusus ini, kita bisa membawa ke pengadilan. Saya juga sudah memberi petunjuk bahwa perkara kayu curian harus mendapat perhatian khusus oleh semua pengadilan, jelasnya.

Mengenai lolosnya beberapa cukong penyelundup kayu di tingkat pengadilan negeri, Bagir mengingatkan bahwa proses perkara tersebut masih panjang. Mungkin di PN kurang bagus, kan masih ada banding, lalu MA. Kita akan memerhatikan kasus ini secara serius, tegasnya.

Rapat terbatas kabinet, Selasa (22/2), membahas keterlibatan Armada TNI AL Wilayah Timur (Armatim), kodam, pemda, Dephub, Imigrasi, dan sindikat internasional. Presiden pun menunjuk Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar memimpin satgas investigasi sindikat kayu.

Mabes Polri tengah melakukan serangkaian rapat internal untuk membentuk tim khusus guna memburu pelaku illegal logging di Papua sebagaimana perintah Presiden.

Tim dari Polri nantinya dipimpin langsung Kapolri, selanjutnya operasi akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Departemen Kehutanan, Bea Cukai, dan Dirjen Imigrasi, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Suyitno Landung di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan dirinya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada setiap oknum TNI yang terbukti terlibat kasus kayu ilegal di Papua.

Nanti kita lihat. Kalau betul ada saya tidak akan ragu-ragu mengambil sanksi yang berat. Tapi, saya tidak akan mengambil sanksi tanpa fakta, bukti, dan sebagainya. Kalau itu kebenaran, saya sikat saja, katanya di Jakarta, kemarin.

Sedangkan Komando Armatim menganggap informasi yang disampaikan oleh Presiden soal keterlibatan instansi itu dalam kegiatan illegal logging sebagai sebuah masukan.

Itu kan masih indikasi, susah mengatakan benar atau tidak. Tapi yang jelas itu kami terima sebagai informasi atau masukan, kata Kadispen Koarmatim Letkol Laut (P) Guntur Wahyudi di Surabaya, kemarin. (Hnr/Tia/Riz/Fud/Cr-46/Ant/P-1).

Sumber: Media Indonesia, 24 Feberuari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan