8 LSM Desak Penahanan Puteh [13/07/04]

Sebanyak 8 LSM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangan luar biasa untuk menahan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. Presiden Mega didesak segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Puteh.

Kedelapan elemen tersebut yakni ICW, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), FH UI, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeiP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Solidaritas masyarakat Anti Korupsi (Samak) Aceh dan Transparency International Indonesia (TII)

KPK harus menggunakan kewenangan luar biasa untuk menahan Abdulah Puteh.Jadi segeralah tahan Puteh, kata Koordinator ICW Teten Masduki di kantor ICW, Jalan Kalibata, Jakarta, Rabu (14/7/2004).

Dalam pernyataan sikap, 8 LSM tersebut juga mendesak Presiden Megawati segera mengeluarkan keppres pemberhentian Gubernur NAD Abdullah Puteh.

Ada upaya menggulur waktu dari Presiden Mega, sebab hingga kini keppres pemberhentian Puteh belum dikeluarkan. Kalau Presiden Mega bertekad memberantas korupsi. Inilah saatnya untuk mengungkap kasus ini, kata Teten.

Presiden Mega juga diminta segera mengeluarkan Keppres tentang pengangkatan hakim ad hoc, pengadilan korupsi yang telah melalui fit and proper test.

Selanjutnya, Ketua MA diminta mempercepat proses penetapan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (hakim karir) dengan tetap merujuk pasal 56 ayat 4 UU Nomor 30 tahun 2002.(aan)

Kontributor: Titin Farokhatin
Sumber: Detik.com, 13 Juli 2004

Sumber teks: http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index....

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan