8 Temuan Mengejutkan; Mahkamah Agung Belum Bersedia Memberikan Keterangan
Tim Penertiban Rekening Departemen Keuangan melaporkan adanya delapan temuan yang mengejutkan. Salah satu yang menonjol adalah sikap Mahkamah Agung yang belum bersedia memberikan keterangan atas rekening yang dikelolanya tanpa alasan jelas.
Kami sudah melayangkan dua surat undangan untuk membahas bersama rekening yang dikelola Mahkamah Agung, tetapi mereka hanya memberikan data, dan tidak ada satu orang pun yang bisa menjelaskan, ujar Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao di Jakarta, Senin (17/12), dalam konferensi pers soal hasil kerja Tim Penertiban Rekening Depkeu hingga 30 November 2007.
Menurut Hekinus, selain kemandekan pembahasan dengan MA, tujuh temuan lainnya adalah, pertama, adanya rekening yang menampung dana senilai 6,34 juta dollar AS (Rp 58,962 miliar) yang ditampung dari hasil sumbangan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak. Dana itu dihimpun sejak tahun 2004. Tim mengevaluasi dan memutuskan dana itu harus disetor ke kas negara, ujarnya.
Meski Tim Penertiban Rekening sudah meminta penyerahan dana itu, BP Migas belum memenuhi permintaan itu.
BP Migas mengatakan, itu (penyerahan dana tersebut) harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pemimpinnya. Namun, kami berpendapat, dana itu tidak boleh tidak harus masuk ke kas negara, ujar Hekinus.
Pengelola rekening itu adalah Menteri Keuangan yang ditetapkan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Oleh karena itu, rekening kas negara kerap disebut juga rekening BUN.
Temuan ketiga, ada rekening yang menampung dana hasil kerja sama antarkementerian atau lembaga, tetapi tidak dilaporkan kepada tim.
Keempat, terdapat sejumlah rekening yang menampung hibah luar negeri atau masyarakat yang selama ini belum terintegrasi dalam APBN, antara lain ditemukan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Depdiknas, Departemen Kesehatan, dan Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat.
Kelima, rekening penampung Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi tidak disetor ke kas negara.
Keenam, terdapat 126 rekening deposito senilai Rp 123,31 miliar di Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang tidak bisa dijelaskan oleh satu orang pun di departemen itu.
Ketujuh, ada rekening Nomor 11779855 di Departemen Kehakiman yang menampung dana Tim Likuidasi Bank Harapan Sentosa senilai Rp 3,9 miliar. Rekening sudah ditutup, dana yang disetor baru senilai Rp 5,5 juta.
Temuan kedelapan, terdapat ribuan satuan kerja (dulu disebut pemimpin proyek) yang mengelola dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan, tetapi tidak melaporkan realisasinya. Dana ini seperti hilang begitu saja karena diserahkan melalui departemen teknis, tetapi tidak ada laporan pertanggungjawabannya.
Hekinus menyatakan, Menkeu menolak permintaan dana dekonsentrasi dari dinas di daerah yang tidak melaporkan realisasi penggunaan dana dekonsentrasi yang diterima sebelumnya. Sanksi ini akan dimulai tahun 2008. Kami akan meminta bank membekukan rekening itu, ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Agung Pambudi mengatakan, rendahnya laporan keuangan dana dekonsentrasi yang diberikan penggunanya karena sistem lemah. Sistem menjadi lemah karena tidak ada penegakan hukum.
Secara terpisah, Penasihat Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Alfitra Salam menyebutkan, ada beberapa sebab pengguna dana dekonsentrasi tidak melaporkan penggunaannya. Pertama, beban daerah yang terlalu banyak memberi laporan ke pusat. Kedua, petunjuk pelaksanaan dan teknis sektoral lemah sehingga tidak ada sanksi yang terlambat.
Jumlah rekening yang dicakup dalam pembahasan antara Tim Penertiban Rekening dan 74 departemen dan lembaga mencapai 6.770 rekening. Dana yang masuk Rp 36,54 triliun plus 620,12 juta dollar AS. Ada dana yang benar-benar dikembalikan ke kas negara senilai Rp 5,65 triliun dari 928 rekening yang ditutup, ujar Hekinus.
Dari total rekening yang dibahas tersebut, Tim memutuskan ada 15.794 rekening dengan dana yang terisi senilai Rp 20,32 triliun plus 618,55 juta dollar AS tetap digunakan secara permanen atau sementara waktu. Kemudian, sebanyak 8.659 rekening senilai Rp 8,84 triliun belum tuntas pembahasannya karena berbagai alasan, antara lain menunggu klarifikasi pihak bank atau sudah ditutup tetapi masih ada mutasi-mutasi yang diragukan. Lalu ada 2.321 rekening yang berisi uang Rp 7,38 triliun ditutup.
Dalam konteks tersebut, Kepala Divisi Operasi Finansial BP Migas Sudjarjono mengatakan, tata cara penggunaan dana Penggunaan Bantuan Peralatan dan atau Jasa KKKS diatur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Termasuk tata cara mengeluarkan dananya, katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan pernah memeriksa rekening itu. Menurut Sudjarjono, dana itu bisa dikeluarkan jika ada permintaan, sebagai contoh ada permintaan dari pihak ketiga yang masih terkait dengan kegiatan hulu migas. Misalnya saja proyek pengawasan lifting, katanya.
Besarnya dana yang dikeluarkan KKKS berbeda-beda, sesuai klausul dalam kontrak. Ada KKKS yang menyetor 25.000 dollar AS, ada yang 50.000 dollar AS, tetapi ada juga yang tidak menyetorkan sama sekali.
Semua dana itu dihimpun dalam rekening khusus. (DOT/OIN)
Sumber: Kompas, 18 Desember 2007