9 Anggota DPRD Segera Dibui; Kasus Korupsi Dana SDM APBD Sidoarjo Rp 21,3 M
Para terdakwa satu tahun kasus korupsi dana sumber daya manusia (SDM) APBD Sidoarjo Rp 21,3 miliar segera dijebloskan ke penjara. Mahkamah Agung (MA) mengirimkan salinan putusan kasasi kepada PN Sidoarjo pada 2 Juni lalu.
Para terdakwa satu tahun kasus korupsi dana sumber daya manusia (SDM) APBD Sidoarjo Rp 21,3 miliar segera dijebloskan ke penjara. Mahkamah Agung (MA) mengirimkan salinan putusan kasasi kepada PN Sidoarjo pada 2 Juni lalu.
Salinan putusan tersebut untuk berkas sembilan terdakwa anggota DPRD 1999-2004. Yakni, Abd Shomad, Ato'i Towali, Choiri Nur Afandi, Guntur Eko, Ahmad Ali Fauzan, Tito Pradopo, Sumi Harsono, Purwadi Sigarlagi, dan (alm) Sardjito. Tiga berkas untuk 29 terpidana lain masih dalam proses penyusunan alias minutasi di MA.
Sebelumnya, PN Sidoarjo menghukum Abd Shomad dkk selama satu tahun. Dalam putusan banding, PT Jawa Timur memperkuat putusan tersebut.
Meski sudah turun, salinan putusan tersebut belum jelas diserahkan ke kejaksaan. Isi salinan (putusan) ada yang salah dalam penulisan nama-nama terdakwa,'' kata Nyoman di gedung PN Sidoarjo kemarin (4/6).
Dia lantas merinci bahwa kesalahan terletak pada halaman tiga salinan putusan. Pada halaman tersebut, nama terdakwa Sardjito tidak tertulis pada urutan keenam dari sembilan terdakwa. Padahal, pada kesimpulan putusan, nama Sardjito tetap tercantum dan dikenai hukuman.
Menurut Nyoman, karena kesalahan itu, PN Sidoarjo pada Selasa (3/6) lalu mengembalikan salinan tersebut ke MA. Revisi, lanjut Nyoman, bertujuan menghindari terjadinya kesulitan pada pelaksanaan teknis putusan. ''Proses revisi tidak akan lama karena kesalahan hanya pada penulisan nama-nama. Ini bukan menyangkut materi putusan,'' jelas Nyoman.
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kiemas Vishnu mengatakan, turunnya salinan putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. ''Kalau sudah turun, kami akan menyiapkan proses eksekusi,'' kata Nyoman.
Soal kesalahan pencantuman nama Sardjito pada isi salinan putusan, Nyoman mengaku belum tahu. ''Kalau kesalahannya sebatas penulisan nama, eksekusi tetap dilaksanakan. Namun, kami harus terima dan lihat dulu isi salinan (putusannya),'' jelasnya.
Di tempat terpisah, Panitera Muda Pidana Khusus (Panpidsus) MA Suhadi mengatakan, empat berkas kasus korupsi APBD Sidoarjo telah diputus 27 Februari lalu. Majelis hakimnya adalah Valerine JL Kriekhoff, I Made Tara, dan Muchsin. ''Isi putusannya, semua permohonan (kasasi) ditolak,'' ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, tiga salinan di luar berkas Abd Shomad dkk belum dikirim ke PN Sidoarjo karena dalam proses minutasi. Jadi, tinggal tunggu waktu,'' kata Suhadi. Apabila semua permohonan kasasi ditolak, 38 terdakwa kasus korupsi APBD bakal masuk penjara.
Pada bagian lain, Imron Syukur (mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo 1999-2004 yang menjalani eksekusi kasus APBD) telah menghirup udara bebas. Lapas Delta Sidoarjo membebaskan Imron pada 27 Mei lalu. ''Dia telah selesai menjalani pemidanaan,'' kata Kepala Keamanan Lapas Delta Sidoarjo Widyantoro saat dihubungi kemarin (4/6).
Imron masuk Lapas Delta pada 26 Oktober 2007. Dia menjalani hukuman setelah MA menolak permohonan kasasinya. Putusan MA itu menguatkan putusan PN Sidoarjo yang memvonisnya satu tahun penjara.(riq/nuq/ein/agm)
Sumber: Jawa Pos, 5 Juni 2008