Abdul Hadi Djamal Diancam 20 Tahun Penjara

ANGGOTA Komisi V DPR, Abdul Hadi Djamal diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa menerima suap dalam proyek pembangunan dermaga dan fasilitas dermaga untuk wilayah timur Indonesia di Departemen Perhubungan (Dephub).

Sebagai anggota Panitia Anggaran DPR RI, Abdul Hadi Djamal mendukung persetujuan atas Program Stimulus Dephub tahun 2009. Imbalan diberikan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan selaku rekanan melalui Darmawati Dareho, Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Dephub RI.

"Terdakwa bersedia dan mengusahakannya dan Hontjo Kurniawan sepakat akan menyiapkan dana sejumlah Rp3 miliar," kata JPU Suwardi membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Setyono di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/6).

Jaksa menjerat politisi PAN ini dengan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Imbalan untuk Abdul Hadi uang US$80.000 dan Rp32 juta atau total Rp1 miliar diterima pada pertemuan pertama dengan Darmawati di area parkir DPR RI.

Asisten pribadi Abdul Hadi, Abdul Hanan menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Johnny Allen Marbun melalui ajudannya, Resco. Imbalan kedua senilai US$90.000 dan Rp54,5 juta diserahkan Darmawati kepada terdakwa 2 Maret di restoran Riung Sari di kawasan Juanda.

Dalam perjalanan pulang, mereka ditangkap oleh petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Sudirman tepatnya di bawah fly over Karet. "Seorang anggota DPR dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak mana pun hingga memengaruhi pengambilan keputusan," kata Suwarji membacakan surat dakwaan. Suwarji juga menambahkan bahwa penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya, juga dilarang menerima sesuatu dalam bentuk uang atau hadiah yang secara langsung maupun tidak langsung.

Kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam tidak mengajukan upaya eksepsi dan menyatakan menerima segala dakwaan JPU. "Kita menerima dakwaan JPU," kata Radian Syam, di akhir sidang. Sidang dilanjutkan Rabu minggu depan (24/6).[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional,18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan