Abdul Hadi Djamal Dituntut 5 Tahun

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Djamal, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia dinilai bersalah dalam dugaan korupsi proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10).

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti melanggar Pasal 12 (a) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, Abdul Hadi telah menerima uang bernilai total sekitar Rp 3 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap. Dana itu diberikan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan melalui Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Dephub Darmawati Dareho.

Hontjo, menurut jaksa penuntut umum, meminta dukungan kepada terdakwa agar menyetujui usulan anggaran program stimulus Dephub tahun 2009.

Berturut-turut uang yang diberikan Hontjo, melalui Darmawati, kepada Abdul Hadi ialah 80.000 dollar Amerika Serikat (AS), Rp 32 juta, 70.000 dollar AS, 90.000 dollar AS, dan Rp 54,5 juta. Abdul Hadi dan Darmawati ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Sudirman, Jakarta, seusai penyerahan uang tahap ketiga tanggal 2 Maret lalu.

Hal memberatkan

Hal yang memberatkan Abdul Hadi, menurut jaksa, adalah terdakwa membuat citra buruk anggota DPR dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan berlangsung, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa juga mengatakan, barang bukti berupa uang 90.000 dollar AS dan Rp 54,5 juta juga dirampas untuk negara.

Sidang terhadap Abdul Hadi akan kembali dilanjutkan Selasa mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dalam perkara ini, Hontjo dan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberikan hadiah kepada Abdul Hadi. Majelis hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3,5 tahun. Darmawati dihukum 3 tahun penjara. Sejumlah nama anggota DPR juga disebut dalam kasus ini. (aik)

Sumber: Kompas, 8 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan