Abdul Hadi Djamal Terancam 20 Tahun

Abdul Hadi Djamal, anggota DPR yang terseret dugaan korupsi dana stimulus mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor kemarin. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu didakwa menerima hadiah Rp 3 miliar untuk memproses usul anggaran program stimulus di Departemen Perhubungan (Dephub). Akibat perbuatan itu, dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penerimaan hadiah tersebut, kata jaksa Suwarji, bermula dari pertemuan antara Komisaris PT Kurniadjaja Wirabhakti Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho dengan Hadi di Hotel Mulia (23/2). ''Hontjo meminta dukungan agar terdakwa mau menyetujui usul anggaran program stimulus tersebut,'' ungkapnya. Imbalannya, Hontjo menjanjikan Rp 3 miliar untuk memperlancar proses itu.

Tiga hari kemudian, Hadi mulai menerima setoran uang tersebut. Jumlahnya Rp 1 miliar. Uang itu diserahkan Darmawati di parkiran gedung DPR. ''Uang itu diserahkan dalam tas hitam dengan janji kekurangannya segera dipenuhi,'' ucapnya.

Fulus Rp 1 miliar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua Panitia Anggaran Jhony Allen Marbun di Aston Residence, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. ''Uang diberikan kepada Resko, staf Jhony,'' terangnya.

Setoran hadiah tersebut masih berlanjut. Malamnya, Hadi kembali menerima setoran dana dari Hontjo dan Darmawati di Restoran Sate, Senayan. Kali ini nilainya USD 70 ribu.

Setelah itu, Hontjo dan Darmawati kembali bertemu. Hadi mengungkapkan bahwa keinginan pengusaha asal Surabaya atas beberapa proyek di Dephub itu sudah diperjuangkan. Dalam pertemuan tersebut, Darmawati kembali menyerahkan kekurangan uang yang dijanjikan. Jumlahnya USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Penyerahan dilakukan di Restoran Riung Sari.

Nah, saat perjalanan pulang, Darmawati dan Hadi yang kebetulan semobil diringkus petugas KPK di flyover Karet, Jakarta. Di mobil itu, petugas menemukan uang USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta.

Dua terdakwa lain, Hontjo dan Darmawati, saat ini menjalani pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang pekan depan, hakim juga memerintah jaksa untuk menghadirkan Jhony Allen Marbun. (git/iro)

Sumber: Jawa Pos, 18 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan