Abdul Hadi Ubah Keterangannya; Pertemuan Awal Bukan di Hotel Ritz Carlton
Tersangka kasus dugaan suap, Abdul Hadi Djamal, meralat tempat pertemuan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi awal dari kasusnya. Anggota Komisi V DPR tersebut juga siap menghadapi konsekuensi hukum atas pernyataannya.
”Saya diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa saya salah sebut, (pertemuan) bukan di (hotel) Ritz Carlton, tetapi di (hotel) Four Seasons,” kata dia, sesaat setelah diperiksa KPK, Kamis (19/3) sekitar pukul 19.00 di Jakarta.
Mantan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR yang ditangkap KPK pada 2 Maret, karena diduga menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan, tersebut hari Kamis diperiksa sejak pukul 10.15. Saat ditangkap, dari mobil yang ditumpangi Abdul Hadi dan staf Departemen Perhubungan, Darmawati, ditemukan uang 90.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 54,55 juta.
Selasa lalu Abdul Hadi menjelaskan bahwa kasusnya bermula dari pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 19 Februari 2009, untuk membahas kenaikan anggaran dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan bandara di kawasan Indonesia timur. Dalam pertemuan atas inisiatif Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Jhony Allen Marbun tersebut disepakati kenaikan anggaran untuk proyek itu, dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. Kenaikan tersebut membuat sejumlah pihak mendekat, termasuk Hontjo.
Namun, Kamis, Abdul Hadi menyatakan bahwa pertemuan dilakukan di kamar suite room di Lantai 12 Hotel Four Seasons, Jakarta. Pertemuan yang dimulai dari pukul 22.00 dan berlangsung selama hampir tiga jam itu, antara lain, dihadiri Jhony Allen, Rama Pratama dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. ”Waktu itu kami menunggu Pak Jhony Allen di lobby sebab dia terlambat datang,” kata dia.
Namun, secara terpisah, Rama menyangkal hadir dalam pertemuan yang didengarnya dilakukan di Hotel Ritz Carlton itu. Dia juga menyatakan tidak menerima uang dalam kasus yang melibatkan Abdul Hadi tersebut.
Rama juga membentuk tim pembela, terdiri dari 13 pengacara, yang akan memproses secara hukum tuduhan Abdul Hadi jika somasi yang dilayangkannya tak ditanggapi dalam 2 x 24 jam.
Atas somasi itu, Abdul Hadi menuturkan siap menghadapi. ”Alhamdulillah jika mau menuntut,” katanya. Ia menambahkan, bukti kehadiran Rama dapat dilihat dari rekaman CCTV.
Tentang Anggito yang membantah mengikuti pertemuan tersebut, Abdul Hadi berharap masih ada hati nurani. (nwo)
Sumber: Kompas, 20 Maret 2009