Achmad Ali Diperiksa Ketiga Kalinya oleh Kejati Sulsel
Calon Hakim Agung, Achmad Ali, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk ketiga kalinya, Selasa (28/11). Pemeriksaan masih berkisar pada Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD Achmad Ali saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, periode 1999-2001.
Salah seorang penasihat hukum Achmad, Nico Simen, mengatakan, secara keseluruhan, hingga pemeriksaan ketiga kemarin, sudah 18 SPPD yang diklarifikasi kepada Achmad Ali.
Selasa siang, jaksa juga melakukan klarifikasi kembali atas beberapa pertanyaan yang belum jelas mengenai tugas dan wewenang pengurus program ekstensi Fakultas Hukum Unhas. Atas pertanyaan tersebut, Achmad memperlihatkan dasar hukum dari kewenangan-kewenangan tersebut.
Achmad Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja yang digunakan untuk biaya perjalanan dinas pada Fakultas Hukum Unhas periode 1999-2001 sebesar Rp 250 juta. Saat dinyatakan sebagai tersangka, Achmad lolos seleksi Komisi Yudisial sebagai calon hakim agung.
Nico mengatakan, dari 18 SPPD yang diklarifikasi kepada Achmad Ali, 12 di antaranya diakui Achmad Ali sebagai tanda tangannya. Adapun tiga lainnya ditolak Achmad Ali karena bukan tanda tangannya, sementara tiga sisanya masih ditunda karena Achmad Ali merasa perlu memeriksa kembali catatan kegiatannya saat itu. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan hari Senin dan Selasa pekan depan secara maraton. Secara keseluruhan, SPPD yang akan diklarifikasi itu berjumlah 172 buah.(DOE)
Sumber: Kompas, 29 November 2006